Berita Nasional Tekini

Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, BEM se Indonesia Ancam Demo Serentak, Pengusaha pun Ketar-ketir

Menolak rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen, aliansi BEM SI ancam melakukan aksi demo serentak se Indonesia pada 1 Januari 2025.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/Nevrianto Hardi Prasetyo
ILUSTRASI - Menolak rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) 12 persen, aliansi BEM SI ancam melakukan aksi demo serentak se Indonesia pada 1 Januari 2025. 

Tapi hampir semua itu terkena PPN 12 persen," kata Shinta ketika ditemui di kantor Apindo, Jakarta Selatan kemarin.

Shinta Kamdani juga mengatakan bahwa pihaknya memproyeksikan inflasi pada 2025 terjaga di kisaran 2,5 plus minus 1 persen sesuai dengan target Bank Indonesia (BI).

"Kami memproyeksikan bahwa di 2025 ini kita juga lihat juga Bank Indonesia melakukan substitusi komoditas energi dan mengendalikan produksi pangan melalui program ketahanan pangan," katanya.

 

Ia mengatakan tekanan inflasi diperkirakan akan meningkat di awal 2025 karena dorongan sejumlah faktor.

Faktor-faktor itu seperti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen dan PPN menjadi 12 persen.

"Jadi ini tekanan inflasi diperkirakan akan juga meningkat di awal tahun didorong oleh sejumlah faktor seperti kita tahu kenaikan UMP, implementasi PPN 12 persen, serta permintaan musiman yang di kuartal 1 yang terkait dengan momentum Ramadan dan Lebaran," ujar Shinta.

Ketua Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono memandang kenaikan PPN ini akan berdampak pada jumlah pengunjung yang menginap di hotel.

Menurut pria yang juga Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta itu, sektor pariwisata di Jakarta, khususnya hotel, masih berusaha pulih pasca-pandemi.

Namun, tantangan semakin berat dengan adanya kenaikan UMP sektoral Jakarta yang katanya mencapai 9 persen.

"Hotel-hotel di Jakarta ini kan belum pulih kan, belum pulih sampai sekarang ini, sekarang dikenakan kenaikan upah sektoral sebesar 9 persen," katanya.

Selain UMP sektoral, kenaikan PPN menjadi 12 persen menambah beban yang harus ditanggung oleh pelaku usaha, di mana semua biaya tambahan ini kemungkinan besar akan dibebankan pada harga jual.

Beban yang diberikan kepada harga jual pada akhirnya dapat membuat permintaan turun.

"Kalau kemudian PPN naik itu kan pasti dibebankan kepada harga. Kalau harga naik, permintaan akan turun," ujar Sutrisno.

Dampaknya, ia mengungkap akan semakin sedikit orang yang menginap atau mengunjungi objek-objek wisata. Padahal, menurut Sutrisno, sektor pariwisata seperti hotel sangat bergantung pada permintaan. (tribun network/igm/riz/den/dod)

Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved