Berita Nunukan Terkini

PT Pelindo Disomasi Ahli Waris Pemilik Lahan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Ancam Bawa ke Pengadilan

Pelindo dilayangkan somasi oleh seorang ahli waris pemilik lahan yang kini dijadikan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kaltara.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Ahli waris dari objek tanah seluas 9 hektar, Rustam (57) saat menunjukkan segel asli tanah dengan nomor Aw-1962 Tanggal 20 Februari 1966, Senin (23/12/2024), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - PT Pelabuhan Indonesia ( Pelindo) dilayangkan somasi oleh seorang ahli waris pemilik lahan yang kini dijadikan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Surat somasi tertanggal 6 Desember 2024 itu dilayangkan oleh kuasa hukum dari Rustam (57) selaku ahli waris dari objek tanah seluas 9 hektar kepada PT Pelindo.

Rustam melalui kuasa hukumnya, Rina Handayana meminta agar PT Pelindo menindaklanjuti persoalan pembebasan, pengembalian batas (pelepasan lahan) milik kliennya yang terletak di Jalan Tien Soeharto, Pelabuhan Baru, Kelurahan Nunukan Timur.

"PT Pelindo diduga telah menguasai objek tanah seluas 9 hektar milik klien kami Rustam tanpa ada kesepakatan dan izin baik tertulis maupun secara lisan dengan klien kami. Klien kami selaku ahli waris dari La Ali Lahaji berdasarkan segel asli dengan nomor Aw-1962 Tanggal 20 Februari 1966," kata Rina Handayana kepada TribunKaltara.com, Senin (23/12/2024), pukul 14.00 Wita.

Baca juga: Profil Wika Salim, Layangkan Somasi ke Manajemennya Imbas Honor Manggung Ditilep, Akui Rugi Miliaran

Rina menegaskan kepada Direktur PT Pelindo untuk segera menindaklanjuti somasi yang dilayangkannya.

Apalagi kata Rina, persoalan lahan milik kliennya tersebut sudah sangat lama, namun sampai saat ini belum ada kejelasan atau kesepakatan untuk menyelesaikan objek tanah seluas 9 hektar yang diklaim PT Pelindo.

"Kami menilai tindakan PT Pelindo melawan hukum, karena telah sengaja merampas dan menyerobot lahan klien kami. PT Pelindo menguasai dan mendirikan pelabuhan di atas lahan milik klien kami, tanpa ada persetujuan dan kesepakatan terlebih dahulu," ucapnya.

Rina menyampaikan bahwa apabila PT Pelindo mengabaikan somasi tersebut, maka dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Kami menunggu itikad baik dari PT Pelindo. Tapi kalau PT Pelindo abaikan somasi ini, kami anggap PT Pelindo tidak beritikad baik, sehingga kami akan bawa ke Pengadilan. Klien kami adalah pemilik sah dari lahan tersebut dan diakui oleh pemerintah," ujarnya.

Pengakuan Ahli Waris

Rustam selaku ahli waris mengaku bahwa tanah seluas 14 hektar diwariskan oleh kakeknya, La Ali Lahaji sejak tahun 1966. 

Namun dari total lahan seluas 14 hektar itu, 9 hektar diantaranya telah dikuasai PT Pelindo dan didirikan bangunan Pelabuhan Tunon Taka di atas lahannya tanpa persetujuan atau izin apapun.

"Saya di sini hanya menuntut apa yang menjadi hak saya. Saat ini PT Pelindo mengatakan mereka punya sertifikat hak milik. Tapi yang jadi pertanyaan, sertifikat itu dikeluarkan tahun berapa dan bagaimana PT Pelindo bisa mendapatkan sertifikat itu," tutur Rustam.

Menurutnya, sertifikat hak milik hanya boleh dikeluarkan berdasarkan surat induk. Sedangkan surat induk yang asli masih ada pada dia selaku ahli waris.

"Dasar mereka mempunyai sertifikat itu apa. Sedangkan surat segel aslinya itu masih ada dengan kami selaku ahli waris. Itu suratnya tahun 1966 atas nama kakek saya dengan total luas tanah 14 hektar. Sedangkan yang saat ini diklaim oleh Pelindo itu 9 hektar," ungkapnya.

Lebih lanjut Rustam katakan, surat tanah yang dia miliki telah disahkan oleh Pengadilan Negeri Tarakan. 

Sementara itu surat tanah yang diketahuinya atas nama PT Pelindo dikeluarkan tahun 1994. 

"PT Pelindo baru mengurus surat tanah tersebut sejak kakek saya meninggal dunia. Saat ini keluarga saya baru bisa mengajukan somasi kepada PT Pelindo, karena selama ini tidak mempunyai kemampuan finansial untuk bisa menuntut apa yang menjadi hak sebagai ahli waris," tambahnya.

Tanggapan GM PT Pelindo di Nunukan

Saat dikonfirmasi terkait somasi tersebut, General Manager (GM) PT Pelindo Regional IV Nunukan, Beny menjelaskan bahwa dirinya telah menindaklanjuti somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum dari Rustam ke PT Pelindo.

Baca juga: Profil Heni Sagara, Layangkan Surat Somasi kepada Nikita Mirzani usai Dituding Jadi Mafia Skincare

"Ia benar ada somasi yang dilayangkan ke kita itu per tanggal 6 Desember 2024. Sudah kami teruskan surat somasi itu ke kantor pusat Regional IV di Makassar, Sulawesi Selatan," terang Beny.

Beny memastikan jika dalam waktu dekat surat somasi tersebut akan segara dibalas oleh PT Pelindo. 

"PT Pelindo mempunyai waktu dua minggu untuk membalas surat somasi tersebut. Jadi untuk kelanjutan dan prosesnya kita masih menunggu, karena kita di sini hanya kantor cabang. Kewenangan sepenuhnya ada di kantor pusat," jelas Beny.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved