Jadwal Kapal Feri Kaltara

Arus Mudik Natal Meningkat, Cek Jadwal Keberangkatan Kapal Feri KMP Manta dari Tana Tidung Hari Ini

Libur Natal dan Tahun Baru 2025, arus mudik penumpang menggunakan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung tujuan Tarakan meningkat.

Penulis: Rismayanti | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Jadwal keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Pelabuhan Sebawang, Tana Tidung menuju Kota Tarakan, Kalimantan Utara hari ini, Selasa (24/12/2024).(TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG – Libur Natal dan Tahun Baru 2025, arus mudik penumpang menggunakan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung tujuan Tarakan meningkat.

Berikut jadwal keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Pelabuhan Sebawang, Tana Tidung menuju Kota Tarakan, Kalimantan Utara hari ini, Selasa (24/12/2024).

Diketahui kapal feri KMP Manta sudah tiba di Pelabuhan Sebawang sejak pukul 00.10 WITA tadi, Selasa (24/12/2024), dan dijadwalkan berangkat lagi siang ini pukul 12.00 Wita.

Penumpang kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung menuju Tarakan sudah mengalami pelonjakan sejak beberapa hari terakhir menjelang Natal dan Tahun Baru 2025.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Tana Tidung, Arief Prasetiawan kepada TribunKaltara.com.

Baca juga: Jelang Nataru Penumpang Meningkat, Jadwal Keberangkatan Kapal Feri KMP Manta KTT-Tarakan Hari Ini

"Penumpang kapal feri KMP Manta sudah mulai ada pelonjakan penumpang sejak beberapa hari menjelang Natal dan Tahun Baru.

Sesuai prediksi kita makanya kita buat skema antisipasi itu sejak dua minggu sebelum Natal kita tambah jadwal keberangkatan," ujar Arief.

Tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuaikan dengan jenis dan kategorinya, berikut daftarnya :

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)

2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

Baca juga: Berlayar Siang Ini, Berikut Jadwal Keberangkatan Kapal Feri KMP Manta Tana Tidung-Tarakan

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved