Kabar Artis

4 Fakta Natasha Wilona Laporkan Brand Kosmetik yang Catut Fotonya Tanpa Izin, Kerugian Rp 56 Miliar

Fakta-fakta Natasha Wilona buat laporan polisi untuk perusahaan Kosmetik yang mencatut fotonya tanpa izin hingga menyebabkan kerugian Rp 56 miliar.

Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
Instagram @natashawilona12
Deretan fakta artis Natasha Wilona laporkan brand Kosmetik karena catut foto wajahnya tanpa izin, kontrak sudah berakhir empat tahun lalu hingga kerugian yang mencapai Rp 56 miliar. 

TRIBUNKALTARA.COM - Artis Natasha Wilona melaporkan perusahaan Kosmetik yang menggunakan fotonya tanpa izin.

Ia diketahui mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan, pelanggaran hak kekayaan intelektual, dan ITE, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Kasus ini berawal saat Natasha Wilona mendapati fotonya masih muncul di kemasaran produk kosmetik ternama, padahal perjanjian kerja sama telah berakhir sekitar empat tahun silam.

Laporan yang dibuat pada 19 Desember 2024 tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Natasha Wilona 1
Natasha Wilona laporkan brand Kosmetik yang catut foto wajahnya tanpa izin padahal kontrak kerja sama sudah berakhir empat tahun lalu. (Instagram @natashawilona12)

"Betul pada hari Kamis kemarin sekitar pukul 20.30, hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 saudari NW datang ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi," ujar Ade Ary.

Berikut ini TribunKaltara.com telah merangkum fakta-fakta pelaporan yang dilayangkan Natasha Wilona kepada perusahaan Kosmetik berinisial M tersebut.

Baca juga: Video Dugem dengan Verrell Bramasta Kembali Viral, Natasha Wilona Duga ada Kepentingan Politik

1. Laporkan soal pelanggaran hak cipta

Natasha Wilona menjerat terlapor dengan sejumlah pasal. 

Adapun pasal-pasal tersebut adalah Pasal 115 UU 28 Tahun 2014 dan/atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, dan/atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Kini, polisi masih mendalami laporan mantan kekasih Verrel Bramasta itu.

Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan.

2. Sudah kirim dua kali somasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam menjelaskan, Natasha Wilona tak langsung ke polisi setelah tahu fotonya masih muncul di kemasan produk Kosmetik.

Sang artis sudah dua kali melayangkan somasi tapi tak digubris oleh pihak perusahaan Kosmetik.

"Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan. Selanjutnya, pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.

Natasha Wilona
Natasha Wilona. (Instagram @natashawilona12)

Baca juga: Respon Venna Melinda Soal Beredarnya Video Mesra Verrell Bramasta dan Natasha Wilona di Kelab Malam

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved