Kabar Artis

4 Fakta Natasha Wilona Laporkan Brand Kosmetik yang Catut Fotonya Tanpa Izin, Kerugian Rp 56 Miliar

Fakta-fakta Natasha Wilona buat laporan polisi untuk perusahaan Kosmetik yang mencatut fotonya tanpa izin hingga menyebabkan kerugian Rp 56 miliar.

Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
Instagram @natashawilona12
Deretan fakta artis Natasha Wilona laporkan brand Kosmetik karena catut foto wajahnya tanpa izin, kontrak sudah berakhir empat tahun lalu hingga kerugian yang mencapai Rp 56 miliar. 

3. Kerugian materi Rp56 miliar

Melansir video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Ade Ary Syam menyebut lokasi kejadian di seputar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Nilai kerugian juga disebut jelas dalam laporan polisi.

“Lokasi kejadian yang dilaporkan dalam laporan polisi adalah di daerah Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Dalam laporan polisi tersebut tertuang kerugian materi sebanyak Rp56 miliar,” ia menyambung.

Dalam laporannya, Natasha Wilona turut membawa lembar surat berharga berupa kontrak kerjasama, bukti pembelian barang, dan teguran hukum.

4. Kontrak dengan brand berakhir Oktober 2020

Kombes Pol Ade Ary Syam juga membeberkan duduk perkara hingga akhirnya Natasha Wilona mencari keadilan di Polda Metro Jaya.

Disebutkan bahwa Natasha Wilona pernah bekerja sama dengan produk Kosmetik M.

Namun, kontrak kerja sama itu sudah berakhir pada Oktober 2020.

Pihak Natasha Wilona mendapati fotonya masih digunakan dalam produk-produk kosmetik tersebut.

Baca juga: Betah Menjomblo Usai Putus dari Natasha Wilona, Verrell Bramasta Berharap Tahun 2023 Bertemu Jodoh

“Saudari NW sebagai pelapor ini figur publik, seorang artis. Ada foto atau gambar dirinya yang digunakan dalam kemasan produk kosmetik merek M.

Berdasarkan kontrak perjanjian itu telah berakhir kontraknya di bulan Oktober tahun 2020,” Ade Ari Syam menjelaskan.

Selain itu, produk-produk dengan wajah Wilona masih diperjualbelikan secara online dan offline.

"Tapi, sampai saat ini foto atau gambar saudari NW masih digunakan untuk promosi serta untuk diperjualbelikan secara online maupun offline,” pungkas Ade Ari Syam. 

(*)

Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved