Berita Nasioal Terkini

Presiden Prabowo Hapus Utang UMKM, Tahap Awal Disiapkan Dana Rp 2,5 Triliun, Simak Persyaratannya

Mengawali tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menghapus utang pelaku UMKM, tahap awal disiapkan dana Rp 2,5 triliun, berikut Persyaratan wajib.

Editor: Sumarsono
Instagram @sekretariat.kabinet
Mengawali tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menghapus utang pelaku UMKM, tahap awal disiapkan dana Rp 2,5 triliun. 

Utamanya bagi bank-bank Himbara (himpunan bank milik negara) dan Kementerian BUMN.

Menurut Maman, semua UMKM yang menjadi sasaran realisasi penghapusan piutang macet memang sudah masuk dalam daftar hapus buku di perbankan.

Ia menilai nantinya perbankan akan diuntungkan karena daftar piutang macet mereka kembali bersih.

"Ini bukan ikhlas atau tidak ikhlas, ini kan memang sudah masuk list hapus buku daftar mereka, malah mereka ini justru dapat keuntungan karena mereka bersih lagi.

Kan sudah masuk daftar hapus buku mereka. no isu terkait masalah itu. Jadi dari sisi keuangan no isu," tegas Maman.

 "Kalau sudah masuk dalam daftar hapus buku kan mereka diblacklist karena enggak mampu (membayar) dan mereka akhirnya dari pihak bank tercatat administrasi kan merugikan bank juga," katanya.

Di sisi lain, sebanyak 1 juta pengusaha UMKM yang menjadi sasaran penghapusan piutang macet pemerintah secara total saat ini mengalami berbagai situasi.

Antara lain ada yang sudah meninggal dunia, ada yang sudah tidak terpantau keberadaannya dan ada pula yang masih ingin mendapatkan akses pembiayaan lanjutan.

"Tentunya mereka perlu diputihkan kan. Maka masuk daftar itu," tutur Maman.

Ia menambahkan, pemerintah juga menargetkan agar penghapusan piutang macet bagi total 1 juta UMKM bisa ditampung secepatnya.

Baca juga: Komitmen Dukung Produk Lokal dan Promosi Pelaku UMKM, Bupati Tana Tidung Resmikan Gedung Dekranasda

Persyaratan Utang Dihapus

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, ketentuan ini tidak berlaku bagi seluruh pelaku UMKM.

"Tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutangnya," kata dia, di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (5/11/2024) lalu.

Maman menjelaskan, aturan penghapus bukuan kredit macet hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat.

Pertama, penghapusbukuan diberikan kepada pelaku UMKM yang terdampak bencana atau fenomena seperti Covid-19.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved