Berita Nasional Terkini
Hadapi Kemungkinan Terburuk usai Jadi Tersangka KPK, Hasto Kristiyanto Siapkan Pledoi dalam 7 Bahasa
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto siapkan pledoi dalam 7 bahasa sebagai strategi hadapi kemungkinan terburuk usai ditetapkan jadi tersangka oleh KPK.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan strategi untuk menghadapi hal terburuk usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy, salah satunya, Hasto telah menyiapkan pledoi atau pembelaan diri dalam tujuh bahasa di persidangan agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa disorot dunia internasional.
"Mas Hasto sampaikan ke saya. Nanti pledoinya akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar bisa disaksikan dunia," kata Ronny Talapessy saat konferensi pers tim hukum di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Ronny Talapessy bahkan menyebut keterangan pers dari tim hukum Hasto ke depannya juga bakal disampaikan dalam tujuh bahasa.
"Kami persiapkan segala sesuatunya terhadap kasus ini. Kami akan sampaikan perkembangan dalam tujuh bahasa agar diketahui dunia internasional," sambung Ronny.
Baca juga: KPK Sita Buku Catatan dan Flashdisk, Bawa Satu Koper dari Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto
Dia juga menilai bahwa proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hasto penuh drama.
Misalnya, terkait dengan penyidik lembaga antirasuah yang membawa koper untuk menyita sebuah flashdisk.
Diketahui, KPK melakukan penggeledahan ke kediaman pribadi dan rumah singgah Hasto pada Selasa (7/1/2025).

Dalam penggeledahan itu, sebuah flashdisk disita sebagai bagian dari langkah hukum.
"Logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu sebuah koper untuk sekadar menyimpan/mengamankan sebuah USB, flashdisk, dan sebuah buku catatan kecil.
Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua Sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone," ucap Ronny.
"Penggeledahan ini mengonfirmasi bahwa KPK tidak memiliki bukti yang cukup ketika mentersangkakan Hasto Kristiyanto," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menilai proses KPK terhadap Hasto tidak berlatar hukum, karena bocornya surat perintah penyidikan atau sprindik.
Baca juga: Hasto Bikin Sensasi Bareng Felicia Tissue, Sekjen PDIP Lantang Sindir Kaesang dan Pencitraan Jokowi
"Kebocoran sprindik yang bahkan juru bicara KPK sendiri sampaikan ke publik tidak tahu, kami menduga salah satu bukti KPK diremote oleh pihak-pihak di luar KPK," ujar Ronny.
Selain itu, kata dia, proses yang tidak berlandaskan hukum bisa dilihat saat KPK baru memanggil saksi-saksi setelah menetapkan Hasto tersangka.
Hal demikian bisa dibaca lembaga antirasuah tidak punya bukti ketika menetapkan alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu sebagai tersangka.
"Mas Hasto ditetapkan tersangka terlebih dahulu, baru membangun konstruksi hukum, karena dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil menyampaikan di media tidak ada hal yang baru, sehingga kami menduga tetapkan tersangka baru mencari-cari keterangan saksi dan alat bukti," beber Ronny.
Hasto Siap Diperiksa KPK 13 Januari 2025
Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto menegaskan dirinya akan taat hukum dan bersikap kooperatif terhadap pemanggilan KPK paa 13 Januari 2025.
Politikus asal Yogyakarta ini berjanji akan memberi keterangan sebaik-baiknya.
"Saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya," kata Hasto di sela-sela konferensi pers terkait persiapan HUT ke-52 PDI-P di Kantor DPP Partai, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Baca juga: Daftar Pengacara Temani Hasto Kristiyanto ke KPK jadi Saksi Kasus Harun Masiku, Ada Ronny Talapessy
Hasto pun mengaku telah menerima surat panggilan resmi dari KPK.
“Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025. Pada jam 10.00 WIB,” ujarnya.

Terkait persiapannya menjalani pemeriksaan KPK, Hasto berkelakar dirinya telah merapikan penampilan, seperti rambut.
“Kalau ada yang nanya persiapan seperti apa? Setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam. Tapi seperti lambang tidak ada yang abu-abu dalam hukum,” kata Hasto Kristiyanto berkelakar.
Hasto seharusnya menjalani pemeriksaan pada Senin (6/1/2025), tetapi yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang.
Dia ingin diperiksa setelah pelaksanaan HUT PDIP pada 10 Januari 2024.
Dalam sepekan terakhir ini, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi kunci.
Baca juga: Megawati Bos PDIP Turun Tangan, Layangkan Amicus Curiae ke MK saat Sengketa Pilpres, Kata Hasto
Seperti Komisioner KPU RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, bekas Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini yakni Ronald Paul Sinyal.
Wahyu dan Tio merupakan kader PDIP yang telah menjalani proses hukum terkait kasus ini.
Selain itu, Selasa (7/1/2025), tim penyidik KPK menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.
Sebagai informasi, Hasto Kritiyanto bersama advokat PDI-P bernama Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Suap diduga dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan dengan nilai suap yang mencapai Rp 600 juta.
Suap ini diduga dilakukan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri.
Suap tersebut kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
(*)
Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News
Usai Periksa Eks Jenderal Polri di Kasus Harun Masiku, KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Daftar Kader PDIP Berpeluang jadi Sekjen Gantikan Hasto Kristiyanto, Ada Sosok Pemenang Pilkada |
![]() |
---|
Reaksi Lengkap KPK hingga PDIP soal Kabar Hasto Kristiyanto Tersangka Terkait Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI-P Baru Saja Jadi Tersangka KPK Terkait Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.