Advertorial

Sepanjang 2024, BPJS Ketenagakerjaan Tarakan dan Jajaran Bayarkan Klaim Rp 240,3 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan dan jajaran sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp. 240,3 miliar sepanjang tahun 2024.

Editor: Amiruddin
HO/BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Masbuki menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan dan Jajaran ( Kantor Cabang Bulungan, Tanjung Selor, dan Nunukan ) sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp. 240,3 miliar sepanjang tahun 2024. 

Masbuki menambahkan sesuai dengan undang-undang No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ini merupakan program baru dari pemerintah bagi peserta yang telah diikutsertakan dalam empat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami terus gencar dalam menyosialisasikan program tersebut kepada perusahaan perusahaan yang ada di wilayah Kalimantan Utara, sampai saat ini Kantor Cabang Tarakan dan Jajaran sudah melayani klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 111 kasus dengan nilai  sebesar Rp.134,5 juta.

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” tutupnya.

(Adv)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved