Advertorial
Sepanjang 2024, BPJS Ketenagakerjaan Tarakan dan Jajaran Bayarkan Klaim Rp 240,3 Miliar
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan dan jajaran sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp. 240,3 miliar sepanjang tahun 2024.
Masbuki menambahkan sesuai dengan undang-undang No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ini merupakan program baru dari pemerintah bagi peserta yang telah diikutsertakan dalam empat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami terus gencar dalam menyosialisasikan program tersebut kepada perusahaan perusahaan yang ada di wilayah Kalimantan Utara, sampai saat ini Kantor Cabang Tarakan dan Jajaran sudah melayani klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 111 kasus dengan nilai sebesar Rp.134,5 juta.
“Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” tutupnya.
(Adv)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.