Berita Nasional Terkini
Hasto Siapkan Bukti Otentik Lawan KPK di Sidang Praperadilan, Anggota DPR RI dan Staf akan Diperiksa
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siapkan bukti otentik untuk melawan KPK di sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Saya pikir kalau alat buktinya sudah ada, penyidik juga tidak akan ragu-ragu untuk melaporkan perkembangan penyidikannya.
Namun kembali lagi, di KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka itu betul-betul membutuhkan bukti yang firm, bukti yang memiliki keyakinan," kata Tessa.
Setelah diperiksa KPK, Maria Lestari membantah telah melakukan komunikasi dengan Hasto Kristiyanto, dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) dirinya sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.
Baca juga: KPK Buka Peluang Menahan Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa Senin Besok, Yakin Menang di Praperadilan
Dia mengatakan proses PAW yang melibatkannya merupakan hasil keputusan Mahkamah Partai.
"Tidak ada, sudah keputusan Mahkamah partai ya," ucap Maria kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).
Maria juga membantah upaya Hasto yang diduga memerintahkan Donny Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU untuk kepentingan dirinya.
"Tidak ada, tidak ada (terkait fatwa) MA. Jadi itu putusan Bawaslu RI semuanya dan ditentukan oleh Mahkamah partai.
Tidak ada (hubungan spesial dengan Hasto)," kata Maria.
KPK diketahui tengah mendalami proses PAW politikus PDI Perjuangan Maria Lestari pada 2019 silam. Diketahui, Maria bukanlah sosok legislator terpilih dari Dapil Kalbar 1, tetapi tembus ke Senayan lewat jalur PAW seperti Harun Masiku.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu tak memungkiri jika ada pola yang sama untuk meloloskan Maria Lestari dan Harun Masiku ke DPR.
"Jadi itu yang sedang kita susuri juga. Jadi ini pola yang kita sedang melihat pola yang sama dengan HM (Harun Masiku)," kata Asep Guntur dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dikutip Sabtu (11/1).
Lebih jauh, Asep menegaskan pihaknya tetap membuka peluang adanya pengembangan perkara di kasus suap PAW ini, sepanjang ditemukannya alat bukti dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Baca juga: Megawati Yakin Hasto Tak Bersalah Terkait Kasus Harun Masiku, Sebut KPK seperti Tak Ada Kerjaan Lain
"Itu ya Kalimantan Barat kalau enggak salah ya, kalau Pak HM di Sumsel. Ini juga yang sedang kita dalami ya, berbarengan itu kita dalami, kita minta keterangan. Karena ini prosesnya itu hampir mirip juga, ada yang pemenangnya," kata Asep.
Sebelumnya, Penyidik KPK juga memeriksa staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, pada Selasa, 14 Januari 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik mendalami perbuatan korupsi Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah lewat pemeriksaan Kusnadi.
"KPK mendalami terkait pengetahuan Kusnadi seputar perbuatan tersangka HK (Hasto) dan DTI (Donny)," kata Tessa saat dikonfirmasi perihal pemeriksaan tersebut, Sabtu (18/1).
Selain mendalami perbuatan rasuah Hasto dan Donny, penyidik juga menyelisik aliran uang ke eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan lewat keterangan Kusnadi.
"Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait uang yang diserahkan kepada Saudara WS (Wahyu)," ujar Tessa. (kps/tribunnews)
Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News
Hasto Kristiyanto
Sekjen PDI-P
PDI Perjuangan
Hasto
KPK
sidang praperadilan
Harun Masiku
Pergantian Antar Waktu
3 Mutasi TNI Terbaru di Angkatan Darat 2025, Jenderal di Lingkaran Prabowo jadi Pangdam |
![]() |
---|
Cara Cek Skor SKD Sekolah Kedinasan 2025 Mudah Cuma Lewat HP, Lengkap dengan Linknya |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api Spesial HUT RI, Cuma Bayar 80 Persen, Cek Syarat dan Ketentuan |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen PLN Agustus 2025, Promo Spesial HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Profil Panglima Kopasgat Marsdya TNI Deny Muis Dikukuhkan Prabowo, Paspampres Era SBY dan Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.