Advertorial

Pusat Layanan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah Kalimantan Utara

Perusahaan yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menggunakan layanan PLKK di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Amiruddin
HO/BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Masbuki menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan memiliki total 22 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang terdiri dari 9 Rumah Sakit, 12 Puskesmas dan 1 Klinik, dengan rincian yaitu RSUD dr Jusuf SK Tarakan, RSU Kota Tarakan, RSUD Malinau, RSUD Nunukan, RS Carsa Tarakan, RS Pertamina Tarakan, RSAL ILyas Tarakan, RS Bhayangkara Tarakan, RSUD Bulungan, 12 Puskesmas di Kabupaten Bulungan dan 1 Klinik Bunyu Medika. 

TRIBUNKALTARA.COM - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Masbuki menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan memiliki total 22 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang terdiri dari 9 Rumah Sakit, 12 Puskesmas dan 1 Klinik, dengan rincian yaitu RSUD dr Jusuf SK Tarakan, RSU Kota Tarakan, RSUD Malinau, RSUD Nunukan, RS Carsa Tarakan, RS Pertamina Tarakan, RSAL ILyas Tarakan, RS Bhayangkara Tarakan, RSUD Bulungan, 12 Puskesmas di Kabupaten Bulungan dan 1 Klinik Bunyu Medika.

Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) adalah fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, puskemas, balai pengobatan, praktek dokter bersama, dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan baik itu sektor formal dan informal.

Perusahaan yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menggunakan layanan PLKK di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan.

Setiap biaya yang timbul saat penanganan di Rumah Sakit tenaga kerja tidak usah takut, karena semua biaya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh. 

Masbuki menjelaskan sesuai PP 44/2015 Pelayanan kesehatan pada Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja dilakukan oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah, pemerintah  daerah, atau swasta yang memenuhi syarat dan menjalin kerja sama  dengan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan. Ini akan mempermudah para peserta untuk menjangkau layanan kecelakaan kerja sehingga dapat menanggulangi kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja secara tepat dan cepat.

“Bagi setiap tenaga kerja jika mengalami kecelakaan kerja dapat menggunakan layanan PLKK di setiap rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan kami sebagai bentuk laporan bahwa terjadi kecelakaan kerja untuk segera ditangani pihak medis, setelah itu tenaga kerja atau pendamping tenaga kerja  diharapkan agar segera membuat laporan ke petugas kami dalam jangka waktu 2 x 24 jam untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Masbuki menyampaikan hingga 31 Desember 2024, Kantor Cabang Tarakan telah melayani dan membayarkan jaminan kecelakaan kerja sebanyak 1749 kasus dengan total biaya sebesar Rp 13,5 miliar.

Masbuki menghimbau agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas, dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.

“Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

Harapan kami seluruh tenaga kerja di wilayah Kalimantan Utara menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.” tutupnya.

(Adv)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved