Capaian PSDKP Tarakan 2024
BREAKING NEWS, PSDKP Tarakan Tangkap 141 Kapal Melanggar Kegiatan Perikanan selama 2024
PSDKP Tarakan ungkap temuan pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan, ada 141 kapal melanggar selama 2024.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Tarakan mengungkapkan telah menangkap 141 kapal yang melanggar kegiatan perikanan sepanjang tahun 2024.
Catatan ini terungkap dalam capaian kinerja sepanjang tahun 2024 berlokasi di Kantor PSDKP Tarakan, Kamis (23/1/2025).
Pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan pada wilayah kerja Stasiun PSDKP Tarakan ini mencakup3 Provinsi yakni Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan.
Berdasarkan pengawasan berbasis hasil pemantauan SPKP, ada 141 kapal perikanan yang ditangkap lantaran terindikasi melakukan pelanggaran.
141 kapal tersebut diduga melaksanakan kegiatan perikanan tidak sesuai perizinan usaha.
"Berdasarkan hasil analisa, ada 18 kapal tidak terindikasi pelanggaran, 84 kapal terbukti melanggar jalur penangkapan ikan, 38 kapal terbukti melanggar transmitter on/off, dan satu kapal terbukti melanggar daerah penangkapan ikan," ungkap Kepala Stasius PSDKP Kota Tarakan, Johanis Medea.
Adapun pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Stasiun PSDKP Tarakan berhasil mencapai dan bahkan mampu melampaui target tahun 2024 dengan persentase capaian 105,81 persen pada pengawasan di sektor kelautan dan perikanan.
Untuk kategori operasi pengawasan kapal Pengawas SDKP dan speedboat Pengawas SDKP, kapal pengawas Hiu 07 mampu melaksanakan selama 44 hari operasi dari target 40 hari.
"Speedboat pengawas di bawah kendali Stasiun PSDKP Tarakan sebanyak 6 unit ditargetkan rata-rata 30 hari operasi dan mampu melaksanakan melebihi target yakni sebanyak rata-rata 31 hari operasi," jelas Johanis.
Baca juga: BREAKING NEWS- 4 Nelayan Filipina Diamankan PSDKP Tarakan, Tangkap 160 Kg Ikan Secara Ilegal
Selama pelaksanaan operasi telah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal perikanan sebanyak 524 kapal.
"Dari jumlah tersebut, 20 kapal terindikasi melakukan pelanggaran dan telah dilakukan tindaklanjut berupa pengenaan sanksi baik pidana maupun administratif," ucap Johanis.
Selain itu juga dilakukan pemeriksaan terhadap 65 objek kelautan.
Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan selama tahun 2024 ditargetkan mencapai 30 lembaga atau unit.
Johanis melanjutkan, pelaku usaha sektor perikanan melampaui target yakni 34 lembaga atau unit pelaku usaha.
Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan di antaranya 16 lembaga atau unit dinyatakan patuh. Kemudian, 14 lembaga atau unit diberikan rekomendasi pembinaan dan perbaikan.
"Kemudian ada 4 lembaga atau unit direkomendasikan pengenaan sanksi berupa likuidasi perizinan karena terdapat KBLl yang tidak terlaksana namun secara administratif muncul pada perizinan," jelasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.