Capaian PSDKP Tarakan 2024
PSDKP Tarakan Periksa 146 Pelaku Usaha Sektor Kelautan, 5 Orang Didenda Total Rp2,8 Miliar
Kepala Kantor Stasiun PSDKP Tarakan, Johanis Medea mengungkapkan 146 pelaku usaha sektor kelautan telah diperiksa, 5 orang didenda total Rp2.8 miliar.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - Sepanjang tahun 2024, Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Tarakan menargetkan pelaksanaan pengawasan dalam bentuk pemeriksaan terhadap 105 pelaku usaha sektor kelautan.
Hasilnya, PSDKP Tarakan mampu melampaui target yakni 146 pelaku usaha selama 2024.
Dari target disasar, PSDKP Tarakan juga menjalankan penanganan pelanggaran, baik dalam bentuk sanksi administratif seperti teguran, paksaan penutupan dan pemasangan plang, pembayaran denda serta berlanjut ke proses pidana.
Kepala Kantor Stasiun PSDKP Tarakan, Johanis Medea mengungkapkan adanya 13 pelaku usaha penginapan atau resort yang belum memiliki perizinan wisata tirta.
Kemudian 12 pelaku usaha yang belum memiliki perizinan maupun rekomendasi pemanfaatan pulau kecil.
"Kemudian ada satu pelaku usaha yang terbukti melakukan reklamasi tanpa perizinan PKKPRL dan izin reklamasi. Lalu ada 7 pelaku usaha peginapan atau resort belum meiliki perizinan PKKPRL. 3 pelaku usaha Tersus yang tidak memiliki PKKPRL," ungkap Johanis, Kamis (23/1/2025).
Baca juga: BREAKING NEWS, PSDKP Tarakan Tangkap 141 Kapal Melanggar Kegiatan Perikanan selama 2024
Lebih lanjut Johanis menjabarkan, untuk penanganan pelanggaran, berdasarkan hasil pengawasan di sektor kelautan dan perikanan selama tahun 2024 telah dilakukan tindak lanjut pengenaan sanksi.
Untuk sanksi administrasi berupa surat peringatan atau teguran tertulis diberikan kepada 117 pelaku usaha.
"Rinciannya, 6 pelaku usaha sektor kelautan, 6 pelaku usaha kapal perikanan yang melanggar perizinan usaha, 106 kapal perikanan berdasarkan pemantauan SPKP," jelas Johanis.
Selanjutnya, ada juga pemberian sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada 5 pelaku usaha penginapan atau resort.
Kemudian sanksi administrasi berupa denda administrasi dengan nilai total Rp.2.883.317.631 atau Rp2,8 miliar.
"Rinciannya, ada 10 pelaku usaha sektor kelautan dengan nilai denda Rp1 miliar, 16 pelaku usaha sektor perikanan dengan nilai denda Rp 1,85 miliar," sebutnya.
Lalu ada juga dalam bentuk sanksi pidana dengan total 7 perkara rincian 2 perkara kegiatan penangkapan menggunakan alat tangkap yang
dilarang yakni cantrang atau trawl.
Lalu ada juga 2 perkara kegiatan penangkapan menggunakan alat tangkap yang merusak (dengan cara setrum).
"Ada dua perkara pemasukan ikan asal Tawau Malaysia tanpa memiliki Sertifikat Kesehatan lkan. Lalu satu perkara penangkapan ikan tanpa memiliki dokumen perizinan berusaha," urainya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Kepala-Kantor-Stasiun-PSDKP-Kota-Tarakan-Johanis-Medea-230125_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.