Capaian PSDKP Tarakan 2024
10 Pelaku Usaha di Sektor Kelautan Lakukan Pelanggaran, Total Denda Rp 1 Milliar, Begini Kata PSDKP
Dengan PSDKP Tarakan melakukan denda adminsitrasi dan teguran kepada pelaku usaha di sekotr kelautan dan perikanan, kini kepatuhan semakin membaik.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN- PSDKP Tarakan mencatat dari sisi pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan,10 pelaku usaha sektor kelautan di denda administrasi total Rp 1 miliar. 16 pelaku usaha sektor perikanan denda total Rp 1,85 miliar. Pemberian denda ini sebagai sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang ditemukan melakukan pelanggaran 2024.
Untuk sanksi administrasi berupa teguran ada 6 orang di sektor kelautan, 6 pelaku usaha kapal perikanan karena melanggar izin usaha dan sebanyak 106 kapal perikanan berdasarkan pemantauan SPKP.
"Kami memilah mana tingkat pelanggaran yang perlu atau harus dikenakan denda administratif. Makanya ada yang dikenakan sanksi teguran 161 pelaku usaha dan ada yang juga denda administratif," ungkap Kepala Kantor Stasiun PSDKP Tarakan, Johanis Medea.
Adapun pelanggaran yang diberikan sanksi administratif berupa teguran namun tidak menindaklanjutinya untuk melengkapi perizinan berusaha atau perizinan dasarnya, maka dikenakan denda administratif wajib melakukan pembayaran.
Baca juga: PSDKP Tarakan di Tahun 2024 Catat 7 Kasus Destructive Fishing Dipindana, Ada Masuk Tahap P21
Tindak lanjut setelah membayar denda administratif contoh di Pulau Derawan, dikenakan Rp106 juta denda sudah diselesaikan dan mereka mengajukan permohonan perizinan. Diketahui pengelola saat itu tidak melengkapi perizinan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sehingga diberlakukan denda setelah beberapa kali ditegur.
"Saat ini sudah terbit. Kalau tidak ada izim akan dilakukan upaya paksa penghentian kegiatan usahanya yakni dasarnya PKKPRL. Alhamdulillah sudah," paparnya. Padahal sebelumnya plang sempat dipasang seminggu, kemudiani dicabut.
"Mereka sudah cepat bayar, menyangkut nama baik perusahaan, resort berdampak pada kunjungan, dan kami perhatikan di jeda waktu di OSS, apakah sudah mengajukan permohonan izin, dan dicabut paksaan pemerintah, sekarang PKKPRL sudah terbit," jelas Johanis.
Ia menambahkan, ada satu pelaku usaha terbukti melakukan reklamasi tanpa perizinan PKKPRL dan izin reklamasi, ini terjadi di Sangatta, dilakukan salah satu perusahaan Kaltim. Diketahui wilayah kerja PSDKP Tarakan meliputi Kaltim, Kalsel dan Kaltara.
"Mereka lakukan reklamasi di satu tempat pesisir pantai menuju jembatan ke arah laut dan untuk membangun dermaga terminal khusus (tersus) dan ketika kami lakukan pemeriksaan di lapangan ditemukan ada indikasi pelanggaran," paparnya.
Baca juga: PSDKP Tarakan Periksa 146 Pelaku Usaha Sektor Kelautan, 5 Orang Didenda Total Rp2,8 Miliar
Sehingga langkah dilakukan, PSDKP Tarakan melakukan penghentian sementara dan dikenakan denda administratif.
"Untuk yang bersangkutan mengajukan permohonan PKKPRL dan telah ditetapkan mereka telah membayar, saat ini sementara proses verifikasi teknis penerbitan PKKPRL dan sudah bayar denda," jelasnya.
Ia menambahkan, tahun 2023 menuju tahun 2024 karena aktivitas sektor kelautan dan perikanan meningkat, jumlah objek pengawasan yang berhasi dilakukan pemeriksaan juga meningkat.
Di tahun 2023 misalnya sebelumnya berdasarkan ketentuan undang-undang, ada jeda waktu diberikan rekomendasi kepada pelaku usaha untuk melengkapi dokumen perizinan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), jumlah objek yang diperiksa belum maksimal.
Namun, setelah diberlakukan aturan PP terkait pengelolaan wilayah pesisir, pulau kecil dan pemanfaatan ruang laut, maka tidak ada alasan lagi bahwa semua pelaku usaha harus ada izin.
"Sehingga di tahun 2024 kami meningkatkan pengawasan. Jumlahnya cukup signifikan, temuan pelanggaran sangat banyak. Demikian juga pelanggaran terhadap kapal-kapal perikanan," urainya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Reserot-di-Pulau-Derawan-24012025jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.