Berita Nasional Terkini

Buronan Kakap Korupsi Proyek E-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, Ubah Jadi WN Afrika Selatan

Setelah pencarian 3 tahun lebih, buronan kakap KPK terkait korupsi megaproyek e-KTP, Paulus Tannos ditangkap di Singapura, ubah WN Afrika selatan.

Editor: Sumarsono
IST/tangkap layar
Setelah pencarian 3 tahun lebih sejak 2021, buronan kakap KPK terkait korupsi megaproyek e-KTP, Paulus Tannos ditangkap di Singapura, ubah jadi Warga Negara Asing, Afrika selatan. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Setelah pencarian 3 tahun lebih sejak 2021, buronan kakap KPK terkait korupsi megaproyek e-KTP, Paulus Tannos ditangkap di Singapura, ubah jadi Warga Negara Asing, Afrika selatan.

Diketahui, Paulus Tannos terjerat perkara korupsi e-KTP dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun ini ditangkap oleh otoritas Singapura di Bandara Internasional Changi, Singapura.

"(Ditangkap, red) di Changi," kata seorang sumber kepada Tribun, Jumat (24/1/2025).

Menurut sumber, Paulus Tannos baru saja mendarat di Changi sehabis bepergian dari luar Singapura

Ihwal penangkapan Paulus Tannos di Singapura juga dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

Otoritas Singapura menangkap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu berdasarkan permintaan KPK

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan, KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum.

Kami tengah melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia secepatnya dibawa ke persidangan," kata Fitroh.

Baca juga: Sempat DPO Enam Tahun, Kini Buronan Kejari Tarakan Kasus 50 Koli Kepiting Bertelur Ditangkap

Pemerintah melalui Kementerian Hukum ( Kemenkum ) menyatakan tengah berupaya mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos.  

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Mabes Polri terutama Interpol.

Kementerian Hukum sedang berkoordinasi guna menuntaskan urusan administrasi itu.  

"Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU (Administrasi Hukum Umum) saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan," kata Supratman.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, proses ekstradisi memang membutuhkan waktu.  Apalagi proses itu juga bergantung pada penyelesaian administrasi oleh pemerintahan Singapura

"Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya. 

Karena itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved