Berita Nasional Terkini

Buronan Kakap Korupsi Proyek E-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, Ubah Jadi WN Afrika Selatan

Setelah pencarian 3 tahun lebih, buronan kakap KPK terkait korupsi megaproyek e-KTP, Paulus Tannos ditangkap di Singapura, ubah WN Afrika selatan.

Editor: Sumarsono
IST/tangkap layar
Setelah pencarian 3 tahun lebih sejak 2021, buronan kakap KPK terkait korupsi megaproyek e-KTP, Paulus Tannos ditangkap di Singapura, ubah jadi Warga Negara Asing, Afrika selatan. 

Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses," ujar Supratman.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Setyo Budiyanto berharap proses ekstradisi Paulus Tannos berjalan lancar. 

Baca juga: Rekam Jejak Daniel Abe Bos DNA Pro, Ditangkap Usai Kabur ke Luar Negeri, Sempat Buron dan jadi DPO

Sehingga buronan kasus korupsi e-KTP yang baru-baru ini tertangkap di Singapura itu bisa segera dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

"Ya minta doanya mudah-mudahan semuanya prosesnya lancar," kata Setyo.

Sayangnya Setyo tidak bisa mengungkap proses penangkapan Paulus Tannos.  

Sebab yang menangkap Paulus Tannos adalah aparat penegak hukum di Singapura, atas permintaan KPK.

"Kalau itu kan dari sana nanti yang akan menindaklanjuti. Kami hanya banyak melakukan koordinasi, ya kemudian nanti menunggu proses berikutnya. Mudah-mudahan semuanya lancar," kata Setyo.

Komisaris jenderal polisi itu juga bilang bahwa perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos yang semula Indonesia jadi Afrika Selatan tidak mengganggu proses ekstradisi dan penangkapan.

"Enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar," ujar Setyo.

Terpisah, Kejaksaan Agung membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi ketat dengan KPK untuk memulangkan buronan kasus korupsi e=KTP, Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia.  

Kini dia sedang ditahan di 'Negeri Singa' itu sembari menunggu proses ekstradisi.

"Iya, sejauh ini koordinasi intensif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Hanya saja kata Harli, terkait pemulangan Tannos ke tanah air, Kejagung masih menunggu tindaklanjut dari KPK lantaran lembaga antirasuah itu yang menangani perkara Paulus Tannos.

Kejagung ucap Harli menunggu apa saja yang diperlukan oleh KPK sebelum nantinya pihaknya mengambil langkah untuk membantu lakukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos.

"Yang menangani perkara ini kan KPK, jadi inisiatif koordinasinya kan harus dari KPK apa kebutuhannya," pungkas Harli.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved