Pemusnahan Sabu Jalur Laut

3 Penyelundup Narkotika Ditangkap, Polairud Polda Kaltara Ungkap Kronologi dan Peran Tersangka

Tiga tersangka penyelundupan narkotika jalur laur di Tarakan dan Nunukan Kalimantan Utara diamankan Polairud Polda Kaltara, intip kronologinya.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Andi Pausiah
PASRAH DAN TERTUNDUK: Tiga tersangka dalam kasus pengedaran narkotika jalur laut yang diamankan Polairud Polda Kaltara tampak tertunduk dan pasrah saat rilis pemusnahan sabu di Mako Ditpolairud Polda Kaltara, Kamis (30/1/2025). (TribunKaltara.com/Andi Pausiah) 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - Sabu yang dimusnahkan Polairud Polda Kaltara hari ini, didapat dari pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jalur laut, di Tarakan, Kalimantan Utara pada awal Januari lalu.

Berdasarkan laporan pertama, Polairud Polda Kaltara berhasil mengamankan 3 tersangka dengan barang bukti 98,58 gram sabu.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, Kompol Yudi Pranata menjelaskan, tiga tersangka itu berinisial T alias C, kemudian S alias I dan T alias B.

Mulanya, Polairud Polda Kaltara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyelundupan narkotika jenis sabu yang akan dibawa ke Tarakan melalui jalur laut.

Usai menerima informasi keberadaan pelaku, polisi melakukan penggeledahan rumah dan pemeriksaan awal terhadap pelaku berinisial S.

Dari pelaku S kemudian berhasil didapatkan juga pelaku lainnya yakni T alias C dan T alias B.

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Wakil Direktur Polairud Polda Kaltara, AKBP Suryono bersama perwakilan BNNP Kaltara, Pengadilan Negeri Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, hingga Satuan Patroli Lantamal XIII Tarakan memusnahkan 1,1 kg barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan, di Mako Ditpolairud Polda Kaltara, Kamis (30/1/2025).
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Wakil Direktur Polairud Polda Kaltara, AKBP Suryono bersama perwakilan BNNP Kaltara, Pengadilan Negeri Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, hingga Satuan Patroli Lantamal XIII Tarakan memusnahkan 1,1 kg barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan, di Mako Ditpolairud Polda Kaltara, Kamis (30/1/2025). (TribunKaltara.com/Andi Pausiah)

Baca juga: BREAKING NEWS, Sabu 1,1 Kg Diblender Ditpolairud Polda Kaltara, Klaim Selamatkan 11 Ribu Jiwa

Ketiganya ditangkap di Jalan Cenderawasih Gang Trenggalek, Tarakan, Kalimantan Utara, sekira pukul 17.00 Wita, Kamis (9/1/2025).

"Hasil penggeledahan terhadap rumah pelaku T alias C, ditemukan barang bukti satu tas selempang warna hitam merek Eiger," ujarnya, di Mako Ditpolairud Polda Kaltara, Kamis (30/1/2025).

Di dalamnya ditemukan dua bungkus plastik bening berukuran sedang dan dua bungkus plastik ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 98,58 gram.

"Di sana juga ditemukan alat kaca hisap, timbangan digital ukuran kecil, pipet warna merah. Kemudian ketiganya dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kaltara," ungkap Kompol Yudi Pranata.

Adapun peran masing-masing pelaku yang kini ditetapkan tersangka, T alias C dalam perkara ini adalah orang yang memesan barang berupa narkotika jenis sabu kepada S.

"Peran S, orang yang menjual narkotika ke T alias C, dan berhubungan langsung dengan pemilik barang yang diketahui berada di Nunukan," ucapnya.

Barang bukti tersebut juga menjadi penunjuk jalan untuk mengambil narkotika jenis sabu yang berada di sekitar  perairan Nunukan, Kalimantan Utara.

Selanjutnya pelaku B, perannya sebagai orang yang disuruh tersangka C mencari speedboat. Awalnya, B tidak tahu akan mengambil barang jenis sabu.

"Namun karena pelaku B terlanjur mengambil dan membawa speedboat yang sempat bermalam di daerah tambak, tersangka B mau tidak mau karena dijanjikan dibayar, walaupun awalnya tidak tahu akan bawa narkoba, bermalam di tempat tersangka," ungkapnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved