Berita Nasional Terkini

Prabowo Umumkan THR dan Gaji ke-13 ASN 2025: Cek Jadwal Pencairan dan Besarannya

Presiden Prabowo Subianto umumkan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 ASN, pastikan tunjangan kinerja akan diberikan 100 persen, cek besarannya.

Tribunnews/Taufik Ismail
THR DAN GAJI KE-13 - Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Presiden Prabowo Subianto mengumumkan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 bagi para ASN, termasuk PNS dan PPPK, TNI-Polri, hakim, hingga pensiunan. 

"Gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025," lanjutnya.

Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, terutama di tengah meningkatnya mobilitas dan konsumsi saat Ramadhan dan Idul Fitri.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur Lebaran,” ujar Presiden Prabowo.

Besaran THR ASN

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut besaran maksimal THR yang akan diterima ASN:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural: 

Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200

Sekretaris: Rp 23.420.250

Anggota: Rp 23.420.250

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural atau pejabat yang hak keuangan atau administratifnya setingkat:

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550

Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400

Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300 

Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved