Minggu, 26 April 2026

Ramadan 2025

Tunaikan Zakat Fitrah Melalui TribunX, Lebih Mudah, Aman, dan Transparan

Pembayaran zakat fitrah kini semakin mudah dengan adanya layanan digital di aplikasi TribunX, caranya mudah, aman, dan transparan.

ISTIMEWA
ZAKAT FITRAH - Tribunnews menghadirkan layanan pembayaran Zakat Fitrah digital melalui aplikasi TribunX, bekerja sama dengan lembaga amil zakat resmi. (ISTIMEWA) 

TRIBUNKALTARA.COM - Umat Islam yang mampu secara ekonomi diwajibkan menunaikan zakat fitrah untuk menyucikan jiwa dan harta, serta sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.

Pembayaran zakat fitrah kini semakin mudah dengan adanya layanan digital di aplikasi TribunX.

Berkolaborasi dengan lembaga amil zakat, Tribunnews resmi menghadirkan layanan bagi para pengguna aplikasi TribunX untuk menyalurkan zakat secara online dengan proses yang praktis, aman, dan transparan.

Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi TribunX, berikut langkah-langkahnya:

  • Buka TribunBooking melalui aplikasi TribunX atau website dan cari banner khusus Zakat Fitrah
  • Masukkan jumlah orang yang ditanggung untuk pembayaran zakat.
  • Konfirmasi total zakat yang harus dibayarkan.
  • Pilih metode pembayaran yang tersedia.
  • Baca niat membayar Zakat Fitrah melalui pop-up yang muncul di aplikasi.
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih.
  • Terima invoice pembayaran zakat sebagai bukti transaksi.
Tunaikan Zakat Fitrah melalui aplikasi TribunX.
Tunaikan Zakat Fitrah melalui aplikasi TribunX. (ISTIMEWA)

Besaran Zakat dan Penyaluran Dana

Sesuai ketentuan, besaran zakat fitrah yang ditunaikan adalah 2,5 kg/3,5 liter makanan pokok (beras) atau Rp47.000 per orang. Dana yang dibayarkan melalui aplikasi akan langsung disalurkan ke lembaga amil zakat resmi.

Adapun zakat yang disalurkan melalui platform TribunX akan diberikan kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri.

Dengan demikian, para penerima manfaat dapat segera merasakan keberkahan dari zakat yang telah dibayarkan oleh para muzaki (pemberi zakat).

Periode Pembayaran Zakat Fitrah

Layanan pembayaran zakat fitrah di aplikasi TribunX berlaku mulai 16-27 Maret 2025.

Dengan kemudahan ini, diharapkan makin banyak masyarakat yang dapat menunaikan kewajibannya dengan lebih praktis tanpa harus keluar rumah.

Mari tunaikan zakat fitrah melalui TribunX dan berbagi kebaikan di bulan suci Ramadan!

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved