Selasa, 5 Mei 2026

Berita Bulungan Terkini

Ancaman terhadap Kebebasan Pers, PWI Bulungan Kecam Teror Kepala Babi ke Kantor Media Tempo

PWI Bulungan kecam keras terhadap peristiwa Kantor Majal Tempo di Jakarta dikirim kepala babi yang ditujukan kepada seorang wartawan.

Tayang:
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
KECAM TEROR KEPALA BABI - Ketua PWI Bulungan, Fathu Rizqil Mufid kecam aksi teror kiriman kepala babi ke Kantor Majalah Tempo di Jakarta beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN-Rabu, 19 Maret 2025 lalu, Kantor Media Majalah Tempo di Jakarta mendapat kiriman kepala babi yang terbungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Informasi yang beredar, kepala babi itu ditujukan kepada wartawan tempo bernama Fransisca Christy Rosana alias Cica. Menyikapi hal ini PWI Bulungan mengecam keras peristiwa tersebut.

Seperti dikatakan oleh Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra, menduga upaya itu sebagai upaya teror terhadap produk jurnalis medianya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bulungan Fathu Rizqil Mufid mengecam keras kejadian tersebut. Menurutnya, siapapun pihak yang melakukan hal tersebut, adalah bentuk ancaman terhadap kebebasan pers

“Pers dalam menjalankan tugasnya, dilindungi undang-undang.  Tentunya teror yang terjadi di Kantor Majalah Tempo, adalah tindakan yang mencoreng demokrasi sekaligus melawan kebebasan pers,” tegasnya. 

Baca juga: Pesisir Selumit Pantai Dapat Teror Siram Minyak Tanah, Wali Kota Tarakan Imbau Aktifkan Siskamling

Kemerdekaan pers, kata dia, adalah hak asasi warga negara dalam menyampaikan informasi kepada publik. Wartawan dalam tugas jurnalistiknya, merupakan bagian dari eksistensi demokrasi. 

“Makanya prinsip kemerdekaan pers, memberikan jaminan masyarakat untuk mengetahui, mengkritik, dan mengawasi hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Tentu berdasarkan atas informasi yang tepat, akurat, dan benar. Sehingga bisa mewujudkan supremasi hukum, hak asasi manusia, dan menghormati kebhinekaan,” jelasnya. 

PWI Bulungan, lanjut Rizqi--sapaan akrabnya, ikut mendukung langkah-langkah hukum yang ditempuh oleh pihak Tempo. Termasuk penjelasan Dewan Pers yang turut mengecam kejadian itu. 

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan terkait peristiwa itu. Siapapun yang melakukan aksi teror kepada kebebasan pers, harus bertanggungjawab. Jangan sampai ada upaya membungkam pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik,” beber Fathu Rizqil Mufid. 

Dia juga menegaskan, teror dalam bentuk apapun, merupakan tindakan pengecut. Apalagi ditujukan kepada pers, sebagai upaya intimidasi.

PELANTIKAN PWI BULUNGAN - Penyerahan bendera pataka oleh Ketua PWI Kaltara, Nicky Saputra kepada ketua PWI Bulungan, Rizqil Fathu Mufid dalam pelantikan pengurus PWI Bulungan, Selasa  (12/3/2025)
PELANTIKAN PWI BULUNGAN - Penyerahan bendera pataka oleh Ketua PWI Kaltara, Nicky Saputra kepada ketua PWI Bulungan, Rizqil Fathu Mufid dalam pelantikan pengurus PWI Bulungan, Selasa (12/3/2025) (TRIBUNKALTARA.COM/ DESI KARTIKA AYU)

“Jika ada hal yang dianggap tidak sesuai dalam produk berita yang dihasilkan oleh wartawan, ada langkah aduan sesuai kode etik jurnalistik yang bisa ditempuh. Bahkan bisa lewat jalur sengketa dewan pers hingga jalur hukum. Bukan melakukan tindakan teror, yang justru menunjukkan perilaku yang melawan undang-undang,” tegasnya. 

PWI Bulungan berharap, peristiwa tersebut mendapatkan titik terang. Lebih jauh, agar menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, untuk tetap berperilaku bijak dalam menyikapi setiap kejadian. 

“Indonesia adalah negara hukum, dan semua pihak sama di mata hukum. Kami tidak membenarkan adanya tindakan yang melawan hukum, salah satunya tindakan yang melawan kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang,” tandasnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved