Berita Nunukan Terkini
KSOP Nunukan Serahkan Kasus Kecelakaan Laut KM Malindo Ekspres ke Mahkamah Pelayaran
KSOP Nunukan serahkan hasil penyelidikan kasus KM Malindo Ekspres ke Mahkamah Pelayaran, penyebab kecelakaan laut akan ditentukan saat sidang.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan telah menyerahkan kasus kecelakaan laut yang melibatkan KM Malindo Ekspres di Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara) kepada Mahkamah Pelayaran untuk ditindaklanjuti.
Insiden kecelakaan laut pada Rabu (20/03/2025) itu, telah merenggut nyawa seorang penumpang dan menyebabkan empat korban luka berat.
Kepala KSOP Nunukan, Ahmad Kosasi, menyampaikan, hasil penyelidikan yang dilakukan telah diserahkan ke Mahkamah Pelayaran.
Menurutnya, Mahkamah Pelayaran akan menggelar sidang untuk menentukan penyebab kecelakaan laut tersebut.
"Dalam sidang nanti, Mahkamah Pelayaran akan memutuskan apakah ada unsur kelalaian atau faktor lain yang menyebabkan kecelakaan laut ini. Apakah disebabkan oleh human error, kelalaian, atau masalah teknis nanti Mahkamah Pelayaran yang putuskan," kata Ahmad Kosasi kepada TribunKaltara.com, Senin (07/04/2025).
Selain itu, Kosasi menegaskan bahwa dalam kasus kecelakaan laut ini, tanggung jawab utama ada pada nakhoda KM Malindo Ekspres.
Jika dalam persidangan ditemukan adanya kelalaian, maka sertifikasi pelayaran nakhoda bisa dicabut, yang berarti ia tidak dapat lagi menjalankan tugas sebagai nakhoda.
"Namun, keputusan final ada di tangan Mahkamah Pelayaran. Kami tidak bisa ikut campur," ucapnya.

Baca juga: Alami Patah Tangan dan Dada Terhimpit Kapal, Mustamin Penumpang KM Malindo Ekspres Meninggal Dunia
Sebelumnya, KSOP Nunukan mempertimbangkan tiga langkah hukum yang bisa diambil yakni Mahkamah Pelayaran, penyidikan oleh PPNS KSOP, dan penyidikan oleh Kepolisian.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan kesimpulan bersama, diputuskan bahwa kasus ini akan diteruskan ke Mahkamah Pelayaran.
Terkait dengan hasil penyelidikan KSOP Nunukan yang sudah diserahkan ke Mahkamah Pelayaran, Kosasi memilih untuk tidak membocorkan informasi lebih lanjut.
"Apa yang menjadi catatan kita, tidak bisa dibuka ke publik karena akan menjadi materi dalam persidangan," ujarnya.
Kecelakaan laut ini terjadi saat KM Malindo Ekspres yang mengangkut 54 penumpang berlayar dari Tawau, Malaysia menuju Nunukan.
Saat itu, KM Malindo Ekspres yang baru saja tiba dari Tawau, Malaysia ingin melakukan manuver untuk sandar di dermaga Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan.
Nahasnya, kapal yang membawa 54 penumpang tersebut menabrak beton dermaga.
Akibatnya, empat penumpang mengalami luka berat, dan satu penumpang dilaporkan meninggal dunia.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
KM Malindo Ekspres
kecelakaan laut
Mahkamah Pelayaran
Pelabuhan Internasional Tunon Taka
nakhoda
KSOP Nunukan
Nunukan
Kalimantan Utara
Kaltara
KSP Tegaskan Aktivasi PLBN Sebatik Nunukan Kaltara Adalah Keharusan, Patok Batas Negara Ikut Disorot |
![]() |
---|
Cepat Tanggap, Pemkab Nunukan Kaltara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sebatik Timur |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Kaltara Geruduk Kantor Staf Presiden, Desak Pemerintah RI Segera Fungsikan PLBN Sebatik |
![]() |
---|
Diduga Terlibat Sabu, Karyawan Swasta di Nunukan Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Kamar Mandi |
![]() |
---|
Edarkan Sabu di Nunukan, Pria Asal Palu yang Asyik Nongkrong di Atas Motor Ninja Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.