Berita Nunukan Terkini

KSOP Nunukan Serahkan Kasus Kecelakaan Laut KM Malindo Ekspres ke Mahkamah Pelayaran

KSOP Nunukan serahkan hasil penyelidikan kasus KM Malindo Ekspres ke Mahkamah Pelayaran, penyebab kecelakaan laut akan ditentukan saat sidang.

TribunKaltara.com/Febrianus Felis
DITANGANI MAHKAMAH PELAYARAN - Kasus kecelakaan laut Kapal KM Malindo Expres dari Tawau, Malaysia yang menabrak beton dermaga Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, dan mengakibatkan satu penumpang meninggal pada Rabu (19/03/2025), telah diserahkan ke Mahkamah Pelayaran, Senin (7/4/2025).(TribunKaltara.com/Febrianus Felis) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan telah menyerahkan kasus kecelakaan laut yang melibatkan KM Malindo Ekspres di Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara) kepada Mahkamah Pelayaran untuk ditindaklanjuti.

Insiden kecelakaan laut pada Rabu (20/03/2025) itu, telah merenggut nyawa seorang penumpang dan menyebabkan empat korban luka berat.

Kepala KSOP Nunukan, Ahmad Kosasi, menyampaikan, hasil penyelidikan yang dilakukan telah diserahkan ke Mahkamah Pelayaran.

Menurutnya, Mahkamah Pelayaran akan menggelar sidang untuk menentukan penyebab kecelakaan laut tersebut.

"Dalam sidang nanti, Mahkamah Pelayaran akan memutuskan apakah ada unsur kelalaian atau faktor lain yang menyebabkan kecelakaan laut ini. Apakah disebabkan oleh human error, kelalaian, atau masalah teknis nanti Mahkamah Pelayaran yang putuskan," kata Ahmad Kosasi kepada TribunKaltara.com, Senin (07/04/2025).

Selain itu, Kosasi menegaskan bahwa dalam kasus kecelakaan laut ini, tanggung jawab utama ada pada nakhoda KM Malindo Ekspres

Jika dalam persidangan ditemukan adanya kelalaian, maka sertifikasi pelayaran nakhoda bisa dicabut, yang berarti ia tidak dapat lagi menjalankan tugas sebagai nakhoda.

"Namun, keputusan final ada di tangan Mahkamah Pelayaran. Kami tidak bisa ikut campur," ucapnya.

KECELAKAAN LAUT - KM Malindo Ekspres saat bersandar di dermaga Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Jumat (21/03/2025), siang. Berkas penyelidikan kasus kecelakaan laut KM Malindo Ekspres ini telah diserahkan KSOP Nunukan ke Mahkamah Pelayaran, Senin (7/4/2025).
KECELAKAAN LAUT - KM Malindo Ekspres saat bersandar di dermaga Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Jumat (21/03/2025), siang. Berkas penyelidikan kasus kecelakaan laut KM Malindo Ekspres ini telah diserahkan KSOP Nunukan ke Mahkamah Pelayaran, Senin (7/4/2025). (ARSIP - TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Baca juga: Alami Patah Tangan dan Dada Terhimpit Kapal, Mustamin Penumpang KM Malindo Ekspres Meninggal Dunia

Sebelumnya, KSOP Nunukan mempertimbangkan tiga langkah hukum yang bisa diambil yakni Mahkamah Pelayaran, penyidikan oleh PPNS KSOP, dan penyidikan oleh Kepolisian.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan kesimpulan bersama, diputuskan bahwa kasus ini akan diteruskan ke Mahkamah Pelayaran.

Terkait dengan hasil penyelidikan KSOP Nunukan yang sudah diserahkan ke Mahkamah Pelayaran, Kosasi memilih untuk tidak membocorkan informasi lebih lanjut. 

"Apa yang menjadi catatan kita, tidak bisa dibuka ke publik karena akan menjadi materi dalam persidangan," ujarnya.

Kecelakaan laut ini terjadi saat KM Malindo Ekspres yang mengangkut 54 penumpang berlayar dari Tawau, Malaysia menuju Nunukan

Saat itu, KM Malindo Ekspres yang baru saja tiba dari Tawau, Malaysia ingin melakukan manuver untuk sandar di dermaga Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan.

Nahasnya, kapal yang membawa 54 penumpang tersebut menabrak beton dermaga.

Akibatnya, empat penumpang mengalami luka berat, dan satu penumpang dilaporkan meninggal dunia.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved