Berita Nasional Terkini

Mulai Gerah soal Tuduhan Ijazah Palsu, Jokowi Kumpulkan Tim Kuasa Hukum, Siap Ambil Langkah Tegas

Mantan Presiden Joko Widodo kumpulkan Tim Kuasa Hukum di Solo, bahas soal langkah yang akan diambil terkait tuduhan ijazah palsu yang kembali mencuat.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
IJAZAH PALSU JOKOWI - Mantan Presiden Joko Widodo saat ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Jumat (14/3/2025). Tim Kuasa Hukum Jokowi akan persiapkan langkah hukum terkait tuduhan ijazah palsu yang belakangan ini kembali mencuat. 

TRIBUNKALTARA.COM - Tim Kuasa Hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) siap mengambil langkah hukum terkait berulangnya tuduhan ijazah palsu yang konteksnya mengarah pada fitnah atau hoaks.

Pernyataan itu disampaikan setelah Tim Kuasa Hukum bertemu dengan Jokowi di kediamannya, di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/4/2025).

Adapun Tim Kuasa Hukum Jokowi yang hadir yakni Yakup Hasibuan, Andra Reinhard Pasaribu, Firmanto Laksana, dan Rivai Kusumanegara.

Kehadiran mereka sekaligus untuk bersilaturahmi dengan Jokowi.

Tim Kuasa Hukum Jokowi siap ambil langkah soal isu ijazah palsu
KUASA HUKUM JOKOWI - Yakub Hasibuan bersama Tim Kuasa Hukum Joko Widodo (Jokowi), setelah berkunjung dan menemui Presiden ke-7 Jokowi, di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu (9/4/2025), siang. Tim Kuasa Hukum ini siap mengambil langkah tegas soal isu ijazah palsu Jokowi yang masih saja berhembus. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

"Enggak ada yang terlalu spesifik sih, lebih ke hal-hal yang umum saja. Kami juga membahas isu-isu dan saling tukar pikiran. Mengenai ijazah Pak Jokowi itu salah satu yang belakangan cukup ramai dibicarakan di media," kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.

Anak Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Otto Hasibuan itu menjelaskan bahwa tuduhan terkait ijazah palsu ini sudah beredar lama, sejak 2023, melalui sebuah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Yang lagi rame ada yang menanyakan ijazah Pak Jokowi. Sedikit ramai di media. Ini kan perkara sudah lama. Sudah dari 2023. Kita sudah menjadi kuasa hukum Pak Jokowi dari situ,” terangnya.

Sejumlah gugatan sempat dilayangkan untuk memperkarakan tuduhan ijazah palsu Jokowi

Namun, tak satupun berhasil membuktikan kebenarannya di hadapan hukum.

"Ada dua gugatan di PN Jakarta Pusat dan satu juga di PTUN. Itu sudah kita menangkan. Satu gugatan dari lawan juga sudah kalah," jelasnya.

Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) pun sudah memberikan pernyataan mengenai keabsahan ijazah alumni Fakultas Kehutanan tersebut.

“Kita juga bingung masih ada juga menanyakan keaslian Pak Jokowi. Kami melihat dari instansi berwenang pun memberikan statement yang clear ijazahnya diakui dan Pak Jokowi memang merupakan alumni dari UGM,” tuturnya.

Kuasa hukum lainnya, Firman Pangaribuan, menambahkan sudah ada proses hukum dan pembuktikan di pengadilan soal ijazah Jokowi. Bahkan sudah ada inkracht dengan tegas dan jelas serta berlandaskan hukum bahwa ijazah tersebut sah.

"Jika keabsahan tersebut kembali diangkat maka patut dipikir ulang apa yang menjadi niat atau tujuan untuk membahas kembali hal tersebut. Jadi bukan tidak boleh, namun rasanya tidak berlebihan jika niat dan tujuan orang tersebut kita pertimbangkan secara seksama," kata Firman.

JOKO WIDODO - Mantan Presiden, Joko Widodo bakal ambil langkah tegas lewat Tim Kuasa Hukum kepada pihak-pihak yang masih menuding ijazahnya palsu.
JOKO WIDODO - Mantan Presiden, Joko Widodo bakal ambil langkah tegas lewat Tim Kuasa Hukum kepada pihak-pihak yang masih menuding ijazahnya palsu. (ARSIP - Instagram @sekretariat.kabinet)

Selama ini, pihak Jokowi lebih banyak pasif dalam menanggapi kasus.

Sejumlah persidangan juga ditempuh dan jawaban juga telah diberikan.

Kini, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum karena Jokowi telah purna tugas sebagai presiden.

“Kita mempertimbangkan langkah-langkah hukum. Karena kita lihat makin ke sini ada pihak-pihak yang menjalani jalur di luar hukum. Sifatnya sudah lebih ke berita bohong fitnah. Ini yang ingin kita hindari. Khususnya di masa lebaran suasana guyub, kita sayangkan,” ungkap Yakup Hasibuan.

Yakup mengatakan tak ingin mantan presiden diserang secara pribadi terus-menerus setelah tidak berada di puncak kekuasaan.

“Sudah kita pertimbangkan. Kalau dari Pak Jokowi sudah dari tahun lalu sebenarnya belum mau melakukan apa-apa. Cuma sekarang Pak Jokowi sudah tidak menjadi presiden masih diserang secara pribadi kami menilainya kita pertimbangkan langkah-langkah,” terangnya.

Rivai Kusumanegara, anggota Tim Kuasa Hukum yang lainnya, menyebut isu-isu ini sudah masuk dalam serangan pribadi yang dilindungi Undang-Undang padahal Jokowi sudah menjadi warga biasa.

“Isu-isu yang menerpanya masuk dalam ranah serangan pribadi itu yang dilindungi undang-undang. Dulu beliau sebagai pejabat publik di mana masyarakat boleh saja mengkritisi. Tapi yang perlu diingat hari ini adalah Jokowi sudah menjadi warga negara biasa,” ucap dia.

Sebelumnya, polemik ijazah Jokowi kembali muncul setelah mantan dosen Universitas Mataram Rismon Sianipar melakukan analisa melalui video YouTube.

Ia menyampaikan bahwa ijazah Jokowi palsu berdasarkan lembar pengesahan dan sampul skripsi yang menggunakan font Times New Roman.

Menurut Rismon, font itu belum ada di era tahun 1980-an hingga 1990-an. Jokowi sendiri diketahui lulusan dari Fakultas Kehutanan UGM pada 1985.

UGM pun telah memberikan klarifikasi soal argumen itu dan menyatakan penggunaan font Times New Roman atau huruf yang mirip jamak pada tahun itu, terutama untuk mencetak sampul dan lembar pengesahan di tempat percetakan.

Bahkan, di sekitar kampus UGM itu sudah ada percetakan seperti Prima dan Sanur (kini sudah tutup) yang menyediakan jasa cetak sampul skripsi.

Rismon Sianipar juga disebut ingin bertemu langsung dengan Jokowi untuk meminta klarifikasi soal ijazah tersebut.

Namun, Rivai Kusumanegara menjelaskan bahwa sejak kasus ini muncul, Jokowi telah menunjuk Tim Kuasa Hukum.

Sehingga, setiap pihak yang berperkara tidak bisa sertamerta dapat bertemu. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 7 huruf f Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

"Jadi, dalam konteks perbuatan hukum untuk menjawab suatu masalah (dalam hal ini keabsahan ijazah), pihak-pihak yang ingin menemui Bapak Jokowi harus melalui kuasa hukumnya. Tidak bisa sertamerta langsung ingin ketemu Bapak," ucapnya.

 

(TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin) (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Di Solo, Jokowi Pertimbangkan Ambil Langkah Hukum Terkait Tuduhan Ijazah Palsu, https://solo.tribunnews.com/2025/04/09/di-solo-jokowi-pertimbangkan-ambil-langkah-hukum-terkait-tuduhan-ijazah-palsu.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved