Kabar Artis

3 Fakta Putusan Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven: Orang Ketiga, Hak Asuh Anak, hingga Nafkah

Fakta-fakta putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven, mulai dari tuduhan selingkuh terbukti, hak asuh anak, hingga wajib bayar nafkah Rp 1 miliar.

Wartakotalive.com-Arie Puji Waluyo/Tribunnews.com-Fauzi Alamsyah
FAKTA PUTUSAN CERAI - Baim Wong hadiri sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024). Paula Verhoeven hadir dalam sidang cerainya dengan Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025). Simak fakta-fakta hasil sidang putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven. 

TRIBUNKALTARA.COM - Sidang putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven telah digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025).

Putusan cerai ini dibacakan secara e-court sehingga pemohon dan termohon tidak diwajibkan hadir di persidangan.

Hasilnya, pengadilan resmi mengabulkan permohonan cerai yang diajukan aktor Baim Wong terhadap istrinya, Paula Verhoeven.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyampaikan majelis hakim menyatakan permohonan cerai dikabulkan setelah mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan Baim selama proses persidangan.

FAKTA SIDANG CERAI - Paula Verhoeven unggah video klarifikasi bantah tuduhan selingkuh, namun pihak Baim Wong hanya tertawa dan sebut punya bukti kuat. Terbaru, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.
FAKTA SIDANG CERAI - Paula Verhoeven unggah video klarifikasi bantah tuduhan selingkuh, namun pihak Baim Wong hanya tertawa dan sebut punya bukti kuat. Terbaru, Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven. (ARSIP - Instagram @paula_verhoeven/@baimwong)

Baca juga: Hadiri Sidang Putusan Cerai, Baim Wong Minta Paula Verhoeven tak Bikin Postingan Keributan Lagi

"Dan dalam proses persidangan, ternyata dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon (Baim), tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon (Paula) itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti. Maka dengan demikian, gugatannya atau permohonan pemohon itu dikabulkan," kata Suryana.

Berikut sederet fakta hasil siang putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven

1. Terbukti Ada Orang Ketiga

Selain pertengkaran dalam rumah tangga, persidangan juga mengungkap keberadaan pihak ketiga yang disebut-sebut berinisial NS.

Meski belum inkrah, majelis hakim menyatakan keterlibatan NS terbukti.

Paula Verhoeven terbukti berselingkuh dengan NS yang merupakan sahabat dekat Baim Wong.

"Berkaitan dengan adanya pihak ketiga juga di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan itu terbukti," kata Suryana.

Hal ini membuat Paula Verhoeven dinyatakan sebagai istri durhaka atau nusyuz dalam istilah hukum Islam.

2. Pembagian Hak Asuh Anak

Selain mengajukan gugatan cerai, Baim Wong juga meminta hak asuh anak.

Majelis hakim pun menetapkan Baim Wong dan Paula Verhoeven mendapatkan hak asuh anak bersama.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved