Kabar Artis

3 Fakta Putusan Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven: Orang Ketiga, Hak Asuh Anak, hingga Nafkah

Fakta-fakta putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven, mulai dari tuduhan selingkuh terbukti, hak asuh anak, hingga wajib bayar nafkah Rp 1 miliar.

Wartakotalive.com-Arie Puji Waluyo/Tribunnews.com-Fauzi Alamsyah
FAKTA PUTUSAN CERAI - Baim Wong hadiri sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024). Paula Verhoeven hadir dalam sidang cerainya dengan Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025). Simak fakta-fakta hasil sidang putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven. 

Baim dan Paula dinilai memiliki kesamaan misi untuk mengasih kedua anak secara bersama.

Dalam proses mediasi, Paula meminta hak asuh anak diberikan kepadanya terlebih dahulu selama enam bulam pertama sebelum dilanjutkan oleh Baim.

Namun, majelis hakim menolak usulan itu dan menggantinya menjadi dua minggu.

"Sehingga tentang hak asuh anak ini ditetapkan bahwa anak yang bernama Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Dragon Wong berada di bawah pemeliharaan bersama," kata Suryana.

Pengacara Baim Wong, Fahmi Bachmid mengatakan kliennya tak keberatan dengan putusan tersebut.

Namun, menurut Fahmi, dalam praktiknya nanti anak-anak itu tidak dapat dipaksa ketika ingin bersama ibu atau ayahnya.

"Tapi satu hal yang harus dipahami anak itu bukan objek sehingga tidak bisa dieksekusi jika dia tidak mau," kata Fahmi.

Sementara itu, kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma, mengatakan soal hak asuh anak yang terpenting adalah demi kebaikan anak-anak itu sendiri.

"Ya visinya sama, visinya sama untuk kebaikan anak. Kalau semisalnya ada perbedaan pandangan orangtua itu yang dirugikan anak," kata Alvon di PA Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Paula Verhoeven Curhat Perubahan Sikap Buah Hatinya, Pasrah pada Keputusan Hakim soal Hak Asuh Anak

3. Baim Wong Wajib Bayar Nafkah Mut'ah Rp 1 Miliar

Dalam putusan cerainya, Baim Wong diwajibkan membayar nafkah mut'ah sebesar Rp 1 miliar kepada Paula Verhoeven sesuai pertimbangan dari majelis hakim.

"Maka ditetapkanlah mut'ah termohon selaku istri yang diceraikan oleh pemohon itu berupa uang sejumlah Rp 1 miliar," kata Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

Paula Verhoeven dinyatakan tak berhak mendapat nafkah madhiyah dan nafkah iddah karena terbukti berselingkuh dengan pria berinisial NS.

Baim Wong sendiri tak keberatan dengan putusan pengadilan soal nafkah mut'ah sebesar Rp 1 miliar tersebut.

Kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid, menyatakan kliennya tak peduli soal uang dalam proses perceraian ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved