Berita Malinau Terkini
Hari Ini 280 ASN Baru Pemkab Malinau Terima SK, Terkait Gaji dan Tunjangan Begini Penjelasan BKPP
Hari ini Kamis 24 april 2025, sebanyak 280 ASN baru Pemkab Malinau menerima kepuputsan menjadi PNS dan PPPK usai dilantik Rabu (23/4/2025).
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - 280 Aparatur Sipil Negara (ASN) baru Pemkab Malinau yang terdiri dari 42 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 238 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menerima surat keputusan penetapan sebagai ASN hasil penerimaan formasi 2024.
Sebanyak 280 ASN Pemkab Malinau telah dilantik dan diambil sumpahnya Rabu (24/4/2025). Usai dilantik, hari ini, Kamis (24/4/2025) ASN baru ini akan diberikan Surat Keputusan (SK) sebagai tanda efektif ditugaskan di lingkup Pemkab Malinau.
"Hari ini akan mulai dibagikan SK setelah dilantik. Totalnya ada 280 ASN. Setelah terima SK, mereka wajib melapor ke instansi penempatan dan menjalani orientasi," ucap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Malinau, Yuli Triana, Kamis (24/4/2025).
Yuli Triana menjelaskan, setelah dilantik dan menerima SK, ada dua tahapan lagi yang perlu dijalani ASN baru dan dapat menerima haknya sebagai pegawai.
Baca juga: Besok, Jumat 25 April 2025 Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Pemkab Bulungan Lulusan Seleksi Tahap I
Baik PNS maupun PPPK diwajibkan melaporkan diri dan menjalani tahap awal pengenalan lingkungan kerja baru sebagai awal mekanisme pemenuhan hak pegawai.
"Yang bersangkutan wajib melaporkan ke instansinya karena berkaitan dengan pemberkasan agar haknya terpenuhi, termasuk gaji dan kewajiban kerjanya," ucapnya.
Untuk tahapan ini wajib dilalui ASN setelah NIP teregistrasi ke instansi kerja penempatan.
Selain itu, orientasi di antaranya Latsar atau Pelatihan Dasar CPNS dan PPPK menjadi tahapan penting di awal sebelum ASN menerima penuh haknya.
Setelah seluruh tahapan dilalui, maka mekanisme penggajian dan pemberian tunjangan akan diberikan BKPP melalui dinas atau instansi tempat ASN baru bertugas.
Baca juga: PPPK Malinau Diserbu Tawaran Kredit usai Pelantikan, Sekda Berpesan SK Jangan Dulu Disekolahkan
Terkait dengan hak-hak ASN baru, meliputi gaji dan tunjangan, pelaporan dilaksanakan pada masing-masing instansi penempatan.
(*)
Penulis: Mohammad Supri
ASN
Pemkab Malinau
PNS
PPPK
Surat Keputusan
BKPP Malinau
Yuli Triana
tahapan
gaji
tunjangan
TribunKaltara.com
| RTH di Pusat Kota Malinau Kaltara Mulai Penghijauan, Seluwing Rampung Ditanami Puluhan Pohon |
|
|---|
| 10 Usulan dari Malinau Kaltara Menunggu Hasil Validasi, Kemenhut Kebut Percepatan Status Hutan Adat |
|
|---|
| Bantuan Sosial, Pembebasan BPHTB Hingga Rehab 110 Rumah Dicanangkan Intervensi Kemiskinan Malinau |
|
|---|
| April dan Juli Tertinggi, Jumlah Penumpang Speedboat Malinau Kaltara Naik 10 Persen Pertengahan 2025 |
|
|---|
| Terkendala Syarat Aset Daerah, Rencana Retribusi Semolon Malinau Kaltara Belum Diberlakukan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.