Berita Malinau Terkini

Hari Ini 280 ASN Baru Pemkab Malinau Terima SK, Terkait Gaji dan Tunjangan Begini Penjelasan BKPP

Hari ini Kamis 24 april 2025, sebanyak 280 ASN baru Pemkab Malinau menerima kepuputsan menjadi PNS dan PPPK usai dilantik Rabu (23/4/2025).

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Kepala BKPP Malinau, Yuli Triana saat menjelaskan tahapan setelah CASN baru penerimaan 2024 dilantik. Hari ini, 280 ASN baru Malinau akan mulai diberikan SK tanda awal bertugas. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - 280 Aparatur Sipil Negara (ASN) baru Pemkab Malinau yang terdiri dari  42 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 238 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menerima surat keputusan penetapan sebagai ASN  hasil penerimaan formasi 2024.

Sebanyak 280 ASN Pemkab Malinau telah dilantik dan diambil sumpahnya Rabu (24/4/2025). Usai dilantik, hari ini, Kamis (24/4/2025) ASN baru ini akan diberikan Surat Keputusan (SK) sebagai tanda efektif ditugaskan di lingkup Pemkab Malinau.

"Hari ini akan mulai dibagikan SK setelah dilantik. Totalnya ada 280 ASN. Setelah terima SK, mereka wajib melapor ke instansi penempatan dan menjalani orientasi," ucap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Malinau, Yuli Triana, Kamis (24/4/2025).

Yuli Triana menjelaskan, setelah dilantik dan menerima SK, ada dua tahapan lagi yang perlu dijalani ASN baru dan  dapat menerima haknya sebagai pegawai.

Baca juga: Besok, Jumat 25 April 2025 Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Pemkab Bulungan Lulusan Seleksi Tahap I 

Baik PNS maupun PPPK diwajibkan melaporkan diri dan menjalani tahap awal pengenalan lingkungan kerja baru sebagai awal mekanisme pemenuhan hak pegawai.

"Yang bersangkutan wajib melaporkan ke instansinya karena berkaitan dengan pemberkasan agar haknya terpenuhi, termasuk gaji dan kewajiban kerjanya," ucapnya.

Untuk tahapan ini wajib dilalui ASN setelah NIP teregistrasi ke instansi kerja penempatan.

Selain itu, orientasi di antaranya Latsar atau Pelatihan Dasar CPNS dan PPPK menjadi tahapan penting di awal sebelum ASN menerima penuh haknya.

Setelah seluruh tahapan dilalui, maka mekanisme penggajian dan pemberian tunjangan akan diberikan BKPP melalui dinas atau instansi tempat ASN baru bertugas.

Baca juga: PPPK Malinau Diserbu Tawaran Kredit usai Pelantikan, Sekda Berpesan SK Jangan Dulu Disekolahkan

Terkait dengan hak-hak ASN baru, meliputi gaji dan tunjangan, pelaporan dilaksanakan pada masing-masing instansi penempatan.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved