Kabar Artis

Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani atas Dugaan Penghinaan Marga, Begini Respons Santai sang Musisi

Tak tinggal diam marganya diplesetkan oleh Ahmad Dhani, Rayen Pono tegas ambil langkah hukum laporkan sang musisi ke polisi.

WartaKota/Arie Puji Waluyo
AHMAD DHANI DIPOLISIKAN - Musisi Rayen Pono resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Mabes Polri, Rabu (23/4/2025). Anggota DPR itu dilaporkan atas dugaan diskriminasi ras dan etnis. 

TRIBUNKALTARA.COM - Hubungan penyanyi Rayen Pono dan Ahmad Dhani kini tengah memanas.

Diketahui, Rayen Pono telah resmi melaporkan suami Mulan Jameela itu ke polisi atas kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis.

Awalnya, masalah muncul dari pernyataan Ahmad Dhani yang menyebut Rayen Pono menjadi 'Rayen Porno' dalam debat.

Pernyataan Ahmad Dhani itu dianggap telah menyinggung marga keluarga.

Kuasa hukum Rayen Pono, Jajang, menilai Ahmad Dhani sengaja mengubah nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno.

"Ada bukti video diskusi live ketika membahas tentang hak cipta," jelasnya.

Rayen Pono
RAYEN PONO - Musisi Rayen Pono dari Wartakotalive.com, Kamis (24/4/2025). Rayen Pono laporkan Ahmad Dhani ke polisi imbas pentolan Dewa 19 itu plesetkan marganya. (Wartakotalive/Arie Puji Waluyo)

Menurut Jajang, ini bukan kali pertama Ahmad Dhani salah menyebutkan nama Rayen Pono.

Sebelumnya, Ahmad Dhani diduga tidak sengaja menuliskan nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno dalam undangan terbuka diskusi publik.

Adapun Rayen Pono awalnya telah memaafkan dan enggan memperpanjang masalah tersebut.

Namun, Rayen Pono kembali murka saat Ahmad Dhani lagi-lagi diduga menyebut nama Rayen Porno saat diskusi hak cipta.

Atas dasar itu, keluarga besar Rayen Pono tidak terima dan menduga adanya kesengajaan dalam ucapan Ahmad Dhani.

Pelantun lagu "Cinta Dari Timur" itu kemudian membulatkan tekad untuk melaporkan Ahmad Dhani ke polisi.

"Keluarga juga sudah mengeluarkan statement bahwa mereka sangat mengecam keras tidak menerima hal tersebut, apalagi yang melakukannya public figure," beber Jajang.

Namun, selain itu, Rayen Pono juga memiliki alasan tersendiri melaporkan Ahmad Dhani ke polisi.

Rayen Pono mengaku ingin membuktikan bahwa pentolan band Dewa 19 itu tidak kebal hukum.

"Kita mau buktikan sama-sama di sini, dan Bareskrim Polri membuktikan di sini tidak ada satu orangpun yang punya imunitas terhadap hukum. Apalagi seorang Ahmad Dhani. Ini hanya sebuah mitos," ungkap Rayen Pono, saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).

Rayen menyebut laporannya telah diterima dengan baik oleh pihak kepolisian.

Ia berharap agar orang yang melakukan pelanggaran hukum bisa ditindak dan tak ada pengecualian.

"Dengan laporan kami diterima itu menjadi bukti bahwa semua diperlakukan sama di mata hukum."

"Jadi ketika terjadi pelanggaran hukum, dan diperlakukan baik, artinya semua sama di mata hukum. Jadi kita nikmati proses ini," ujar Rayen.

Adapun sebelumnya, penyanyi 42 tahun itu mengaku sempat mendengar bahwa Ahmad Dhani memiliki imunitas terkait hukum lantaran posisinya sebagai pejabat.

"Jadi saya juga mau sampaikan gini teman-teman. Ramai di media sosial narasi bahwa AD katanya punya imunitas karena di pejabat dan karena dia dekat dengan kekuasaan lo sia-sia lha," bebernya.

Laporan Rayen Pono teregistrasi dalam LP/B/IV/2025/SPKT/Bareksrim Polri bertanggal 23 April 2025.

Ia menggunakan Pasal 156 KUHP dan/atau pasal 315 KUHP dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf (b) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diksriminasi Ras dan Etnis untuk memerkarakan Ahmad Dhani.

Sementara itu, Ahmad Dhani memberikan respons santai saat mengetahui rencana laporan dari Rayen.

Ahmad Dhani merasa langkah yang dilakukan Rayen bukan sebuah masalah.

Menurutnya, setiap orang punyak hak dalam hukum.

"Ya gak apa-apa (dilaporin)."

"Kan setiap orang punya hak dalam hukum," kata Ahmad Dhani di kawasan Ciledug, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).

Ketiak ditanya perihal kesiapannya menghadapi laporan tersebut, Ahmad Dhani kembali memberikan jawaban santai.

"Ya sama seperti Undang-undang Hak Cipta kan juga dilaporkan ke MK ya. Ya sama aja semua orang berhak lah."

"UU Hak Cipta kan Pasal 9 dan Pasal 23 kan juga dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi kan oleh VISI ya, ya sama aja lah," ucapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Laporkan Ahmad Dhani ke Polisi, Rayen Pono Ingin Buktikan sang Musisi Tak Kebal Hukum: Hanya Mitos, https://www.tribunnews.com/seleb/2025/04/23/laporkan-ahmad-dhani-ke-polisi-rayen-pono-ingin-buktikan-sang-musisi-tak-kebal-hukum-hanya-mitos.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved