Polresta Bulungan Musnahkan Sabu
Baru 3 Hari Bebas dari Penjara Nas Kembali Ditangkap, Polresta Bulungan: Barang Bukti Sabu 156 Gram
Nasini bahkan baru tiga hari keluar dari penjara di Lapas Nunukan, sebelumnya akhirnya ditangkap kembali di Sekatak pada 27 Maret 2025 lalu.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Dari 3 tersangka yang dihadirkan dalam pemusnagan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 670 gram di Mapolresta Bulungan, Jumat (25/04/2025), satu di antaranya diketahui sebagai seorang residivis. Dia adalah Nas (45 tahun), warga Sekatak, Bulungan.
Pria ini bahkan baru tiga hari keluar dari penjara di Lapas Nunukan, sebelumnya akhirnya ditangkap kembali di Sekatak pada 27 Maret 2025 lalu.
"Dia (Nas) residivis. Sebelumnya telah dipenjara selama 7 tahun penjara, dalam kasus yang sama (narkoba). Dan kini ditangkap lagi," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Bulungan AKP Derry Eko Setiawan, di sela rilis pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolresta Bulungan, Jumat (25/04/2025).
Dia membeberkan, penangkapan terhadap Nas bermula dari laporan masyarakat.
Baca juga: Sabu 670 Gram yang Dimusnahkan Polresta Bulungan Senilai Rp 700 Juta, Selamatkan 3.350 Jiwa Manusia
Dari penyelidikan, Nas ditangkap di rumah salah satu warga berinisial Mar di Sekatak.
Menurut pengakuan tersangka, pada Selasa, 25 Maret 2025 sekitar pukul 06.45 Wita, dia dihubungi rekannya Sa, dari Tarakan untuk meminta menjemput barang (sabu) di Pelabuhan Intraka di Sekatak.
Dia pun bergegas ke Dermaga PT. Intraka. Setelah menunggu sekitar 5 menit di dermaga tersebut, ada speedboat mesin 40 PK dari Tarakan tiba.
Ada 2 orang pria yang tidak dikenalnya menghampiri, lalu melakukan video call dengan Sa.
Setelah dipastikan itu dirinya, dia diberikan 1 kantong plastik warna hitam berisi sabu.
Usai transaksi, Nas pun kembali ke rumah Mar, dan bersiap untuk berangkat ke Berau untuk membawa barang haram tersebut.
Untuk menghindari petugas, dia menyembunyikan sabu tersebut di pinggir sungai, sekitar 100 meter dari rumah Mar.
Keesokan harinya, pada 26 Maret 2025 sekitar pukul 19.30 Wita dia mengambil kantong plastik warna hitam yang sebelumnya disimpan di pinggir sungai.
Dia menyimpan bungkusan plastik berisi sabu itu di dalam kardus merk sunlight.
Belum sempat dia berangkat ke Berau, pada Kamis, 27 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 Wita datang dua mobil berisi anggota Opsnas Sat Resnarkoba Polresta Bulungan dan langsung melakukan penggeledahan.
Polisi mendapati barang bukti sabu yang disimpan di kardus dalam kamar.
Bersama barang bukti Nas pun digelandang ke Mapolresta Bulungan.
Nas mengaku, barang tersebut berasal dari Tarakan yang akan dikirim ke Berau, Kalimantan Timur.
Ini adalah kedua kalinya dia ditangkap karena kasus yang sama.
Menurut pengakuannya, dirinya terpaksa menggeluti 'pekerjaan' haram ini, karena faktor desakan ekonomi
Dia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: BREAKING NEWS Disaksikan 3 Tersangka, Polresta Bulungan Musnahkan 670 Gram Sabu, Dibuang ke Kloset
Nas dikenakan, sangkaan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Dengan ancaman, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Juga ancaman pidana denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.