Advertorial

Bawaslu Tarakan Laksanakan Sosialisasi Si Arsip Andal dan Pelatihan Penggunaan File Fusion

Bawaslu Kota Tarakan melaksanakan sosialisasi sistem administrasi retensi arsip dan alih dokumen digital sejak awal, ini tujuannya.

Editor: Amiruddin
HO/Bawaslu Tarakan
SOSIALISASI BAWASLU TARAKAN - Suasana pelatihan di Bawaslu Tarakan. Bawaslu Kota Tarakan, Kalimantan Utara melaksanakan sosialisasi sistem administrasi retensi arsip dan alih dokumen digital sejak awal (SI ARSIP ANDAL) dan pelatihan penggunaan media penyimpanan FILE FUSION. 

TRIBUNKALTARA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kota Tarakan, Kalimantan Utara ( Kaltara ) melaksanakan sosialisasi sistem administrasi retensi arsip dan alih dokumen digital sejak awal (SI ARSIP ANDAL) dan pelatihan penggunaan media penyimpanan FILE FUSION.

Acara dilaksanakan di ruang rapat kantor Bawaslu Kota Tarakan, Rabu (30/4/2025).

Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Tarakan, Rahmat Nur, SE,.MH menyampaikan tujuan dilaksanakan kegiatan ini yaitu untuk mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

"Bahwa Arsip Bawaslu menjadi penting, salah satunya ketika terjadi perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK), untuk itu perlu dikelola, dipelihara dan dirawat dengan baik," ungkap Rahmat.

 

SOSIALISASI BAWASLU TARAKAN
SOSIALISASI BAWASLU TARAKAN - Suasana pelatihan di Bawaslu Tarakan. Bawaslu Kota Tarakan, Kalimantan Utara melaksanakan sosialisasi sistem administrasi retensi arsip dan alih dokumen digital sejak awal (SI ARSIP ANDAL) dan pelatihan penggunaan media penyimpanan FILE FUSION.

 

Baca juga: Bawaslu Tarakan Ikut Beri Keterangan Saat Proses Gugatan di MK, Tegaskan Alurnya Sesuai Koridor

SI ARSIP ANDAL merupakan sistem aplikasi yang dirancang untuk mengelola, memelihara dan penyimpanan arsip

Dimulai dari awal pembuatan surat hingga penyimpanan surat secara digital. 

Jadi kata kunci dari sistem ini adalah, pendigitalisasian dokumen, pengklasifikasian, penataan, penyimpanan dan penentuan jadwal retensi arsip dilakukan sejak awal dokumen tersebut diciptakan di masing-masing unit pengolah. 

Sehingga sedari diciptakan arsip tersebut telah diketahui kapan masa aktif nya, kapan masa in aktifnya, dan arsip ini bersifat permanen atau dimusnahkan jika habis masa retensinya. 

Rahmat Nur berharap agar arsip di Bawaslu bisa tertata dan terkelola dengan baik, sehingga arsip yang sudah habis masa retensinya bisa diusulkan dimusnahkan atau diteruskan ke gudang arsip negara (jika permanen) .

"Arsip yang sudah habis masa retensinya segera diusulkan dimusnahkan, sehingga tidak memenuhi rak Arsip Bawaslu," harap Rahmat Nur.

(Adv)

 

Baca Berita Terkini Tribun Kaltara di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved