Penyelundupan Orang di Nunukan
BP3MI Kaltara Segera Pulangkan 82 Korban Penyelundupan Orang ke Kampung Halaman di Sulawesi Selatan
Ternyata 82 korban penyelundupan orang di Nunukan yang menjadi calon PMI Malaysia berasal dari beberapa daerah di Sulawesi Selatan
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara segera pulangkan 82 korban penyelundupan orang yang menjadi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Malaysia ke Kampung Halaman masing-masing di beberapa daerah Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Akan dipulangkan para korban calon PMI ilegal ke Kampung Halaman masing-masing. Namun ada beberapa yang sementara bertahan dulu. Aabila tidak ada lagi kepentingan untuk proses penyidikan, maka korban kami kembalikan ke daerah asalnya," kata Plt Kepala BP3MI Kaltara, Sarni kepada TribunKaltara.com, Kamis (08/05/2025), siang.
Diketahui 82 orang korban calon PMI Malaysia berhasil diselamatkan oleh Satgas Penegakan Hukum Desk Pelindungan Pekerja Indonesia Bareskrim Polri dari dugaan praktik penyelundupan orang melalui perbatasan RI-Malaysia di Nunukan, Kalimantan Utara.
Sedangkan 7 tersangka penyelundupan orang diamankan polisi dalam operasi selama dua hari yang digelar di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada 5 dan 6 Mei 2025.
Baca juga: BREAKING NEWS Satgas TPPO Bongkar Jaringan Penyelundupan Orang di Nunukan, 82 Korban Diselamatkan
Menurut Sarni segala konsumsi calon PMI selama berada di tempat penampungan BP3MI Kaltara, bahkan biaya transportasi pemulangan mereka ke kampung halaman akan ditanggung pemerintah.
"Semua biaya transportasi dan makan minum ditanggung BP3MI Kaltara," ucapnya.
Menurut Sarni, sebagian besar calon PMI yang akan diselundupkan oleh tersangka untuk bekerja di Malaysia, tidak memiliki paspor.
Sementara itu calon PMI yang memiliki paspor namun turut diamankan, lantaran tidak melengkapi dokumen persyaratan untuk bekerja di luar negeri.
Dokumen persyaratan lainnya yang harus dilengkapi selain paspor yakni surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami/ istri, surat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja, dan perjanjian kerja.

"Jadi yang punya paspor itu hanya modus agar bisa masuk secara resmi ke Tawau. Bilang kepada petugas hanya mau melawat keluarga, sekalinya bekerja di Malaysia," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, para tersangka merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dan buruh sawit di Malaysia.
Para korban, sebagian tidak memiliki paspor, diminta membayar Rp4,5 juta hingga Rp7,5 juta per orang untuk diberangkatkan melalui dermaga tradisional di Pulau Sebatik, Nunukan.
(*)
Penulis: Febrianus Felis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.