Berita Tarakan Terkini
3 Orang Napi Lapas Tarakan Kaltara Dipindahkan, Langkah Dukung P4GN dan Atasi Over Kapasitas
3 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan dikabarkan dipindahkan menuju Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Kaltara dikabarkan dipindahkan menuju Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri membenarkan hal tersebut.
Dikatakan Jupri yang dikonfirmasi Selasa (20/5/2025), tiga warga binaan ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh sejumlah petugas pemasyarakatan didampingi personel Sabhara Kepolisian Resort atau Polres Tarakan.
Kegiatan pemindahan dilakukan pada Jumat (16/5/2025). Diterangkan Jupri, pemindahan WBP dari suatu Unit Pelaksana Teknis (UPT) ke UPT lainnya merupakan hal yang lumrah dilakukan Lapas.
Baca juga: WBP Lapas Nunukan Bikin Batik Tulis Khas Lulantatibu, Tembus hingga Pasar Internasional
"Ini sebagai langkah mengurangi kelebihan kapasitas hunian (over capacity) serta langkah nyata jajaran Lapas Tarakan dalam pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," paparnya.
Diketahui tiga orang warga binaan tersebut berkaitan kasus narkotika. Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa P4GN merupakan pendekatan integratif guna memberantas Narkotika secara menyeluruh.
"Hal ini secara khusus akan berdampak terhadap deteksi dini resiko gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib)," lanjutnya.
Pelaksanaan pemindahan WBP ini tambah Jupri dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Jupri kembali menegaskan bahwa langkah pemindahan Narapidana ke UPT Pemasyarakatan lainnya dilaksanakan agar mampu mengurangi kelebihan kapasitas hunian dan pembinaan berkelanjutan yang efektif dan efisien.
Kemudian lanjutnya, WBP yang telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Balikpapan ini, selanjutnya oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kantor Wilayah Kalimantan Timur (Kanwil Kaltim) dimutasi menuju ke Lapas Karanganyar Nusakambangan Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah.
Baca juga: Geledah Kamar WBP, Personel Lapas Tarakan Temukan Pecahan Kaca, Nihil Temuan Handphone dan Narkotika
"Pemindahan Narapidana ini menjadi salah satu bukti dari Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam mewujudkan program akselerasi Menteri Imipas, Agus Andrianto, khususnya pada poin pertama yakni memberantas peredaran Narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di lapas dan rutan," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Warga Binaan Pemasyarakatan
Lembaga Pemasyarakatan
Lapas Kelas IIA Tarakan
Polres Tarakan
Unit Pelaksana Teknis
WBP
Tarakan
Kaltara
Tahun 2025 Polres Tarakan Tangani 70 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, 24 Tesangka Diamankan |
![]() |
---|
Seleksi Anggota KPID Kaltara Disorot, Publik Ingatkan DPRD tak Jadi Pintu Masuk Politisasi Penyiaran |
![]() |
---|
Intip Proses Pembuatan Anyaman Tikar Daun Pandan di Desa Liagu Bulungan, Dijadikan Tempat Duduk |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat di Tarakan Bakal Dimulai September Tahun 2025, Ada 100 Siswa SD dan SMP |
![]() |
---|
Konferensi Internasional Pendidikan Dokter Spesialis, Wali Kota Tarakan Teken MoU Bersama Kemenkes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.