Berita Nunukan Terkini
Pengangkatan 934 CPNS dan PPPK Pemkab Nunukan Resmi Dilakukan, Tidak Boleh Minta Pindah Tugas
Bupati Nunurkan resmi melakukan menyerahkan surat keputusan pengangkatan terhadap 934 CPNS dan PPPK Pemkab Nunukan hari ini, Sabtu (24/5/2025).
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sebanyak 934 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Sabtu (24/05/2025).
Namun, euforia pelantikan langsung diimbangi dengan penegasan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan.
"Catatan pertama dari kami, CPNS dan PPPK tidak boleh minta pindah penempatan tugas," kata Kepala BKPSDM Nunukan, Sura’i, kepada TribunKaltara.com.
Menurutnya, larangan ini menjadi komitmen penting untuk menjaga pemerataan pelayanan publik hingga ke pelosok daerah.
Baca juga: 1.485 PPPK Pemkab Bulungan Terima Surat Keputusan Pengangkatan, Dilarang Ajukan Pindah Tugas
Terlebih, para PPPK yang baru dilantik umumnya merupakan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi di tempat masing-masing. Mereka kini terikat kontrak kerja selama lima tahun.
"Kontrak PPPK berlaku lima tahun. Sampai saat ini belum ada Juknis dari BKN terkait perpanjangan kontrak atau mutasi setelah masa kontrak habis," ucap Sura'i.
Sura’i juga mengungkapkan rincian formasi yang diterima, dari 240 formasi CPNS yang tersedia, hanya 143 orang yang berhasil lolos seleksi dan menerima SK.
Sementara untuk PPPK, terdiri dari 326 tenaga teknis, 137 tenaga kesehatan, dan 238 guru.
"Masih ada 97 formasi CPNS yang kosong karena tidak ada yang lolos seleksi. Kami berharap yang sudah lolos bisa bekerja dengan maksimal dan menunjukkan kemampuan terbaik untuk menutupi kekosongan itu," ujarnya.

Untuk CPNS, ia menambahkan, terdapat perjanjian tertulis bahwa masa pengabdian minimal adalah 10 tahun sebelum bisa mengajukan permohonan mutasi.
"Ini kebijakan yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Setelah 10 tahun, baru bisa ajukan pindah. Ada perjanjian tertulis dengan BKPSDM Nunukan. Sama seperti CPNS sebelumnya," tuturnya.
Sura’i mengingatkan kepada para ASN baru ini untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
"Jadilah abdi negara yang benar-benar mengabdi. Jangan khianati amanah yang telah dipercayakan oleh negara," ungkapnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
CPNS
PPPK
Nunukan
Kalimantan Utara
pengangkatan
pelayanan publik
tenaga honorer
ASN
BKPSDM Nunukan
TribunKaltara.com
Tangis Bayi di Panggung Remisi, Potret Kehidupan dari Balik Jeruji Lapas Kelas IIB Nunukan |
![]() |
---|
30 Narapidana dan 3 Anak Binaan di Lapas Kelas IIB Nunukan Dapat Remisi Dasawarsa HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
1.039 Warga Binaan Lapas Nunukan Terima Remisi HUT ke-80 RI, 20 Orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
Momen Bupati Irwan Sabri Turun Podium, Apresiasi Pemimpin Upacara HUT ke-80 RI di Nunukan |
![]() |
---|
Perlintasan di PLBN Labang Nunukan Naik 290 Persen, Didominasi WNI untuk Kunjungan Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.