Advertorial

Peningkatan Kepatuhan Program BPJS Ketenagakerjaan di Kalimantan Utara

Lewat monitoring, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kalimantan Utara sinergi dalam meningkatkan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Editor: Amiruddin
HO/BPJS Ketenagakerjaan
RAPAT MONITORING -  BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kalimantan Utara bersinergi dalam meningkatkan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) dan Program Jasa Konstruksi di Provinsi Kalimantan Utara. Rapat tersebut dibuka oleh Gubernur Kalimantan Utara yang diwakili Pj. Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Bustan, S.E., M.Si. 

TRIBUNKALTARA.COM - BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kalimantan Utara bersinergi dalam meningkatkan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) dan Program Jasa Konstruksi di Provinsi Kalimantan Utara. Rapat tersebut dibuka oleh Gubernur Kalimantan Utara yang diwakili Pj. Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Bustan, S.E., M.Si.

Kegiatan rapat ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Amiek Mulandari, S.H., M.H., dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan.

“Kita berkumpul dalam rangka monitoring dan evaluasi kepatuhan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan non ASN dan program jasa konstruksi di provinsi Kalimantan Utara,” ucap Bustan dalam sambutannya di Hotel Paradise, Rabu (28/5/2025) malam.

 

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kalimantan Utara bersinergi
RAPAT MONITORING -  BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kalimantan Utara bersinergi dalam meningkatkan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) dan Program Jasa Konstruksi di Provinsi Kalimantan Utara. Rapat tersebut dibuka oleh Gubernur Kalimantan Utara yang diwakili Pj. Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Bustan, S.E., M.Si.

 

 

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Lengkap 5 Sebab Gagal Terima Bantuan Subsidi Upah

Bustan menegaskan, perlindungan sosial adalah hak dasar warga negara, sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. 

Karena itu, kepesertaan dalam Jamsostek harus terus diperluas untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata

Kegiatan ini sebagai bentuk upaya memberikan optimalisasi keadilan dan kesejahteran, khususnya pekerja Non ASN yang di ada dibawah naungan Pemprov Kaltara, imbuhnya.

Program Jamsostek merupakan program strategis nasional yang ditargetkan mencakup 99,5 persen pekerja pada 2045.

Target tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045.

Di wilayah Kalimantan Utara  masih adanya potensi pekerja yang belum terdaftar deprogram BPJS Ketenagakerjaan, disektor Penerima Upah (PU) sebanyak 141.756 oran dan disektor informal sebanyak 132.728 orang.

“Berdasarkan data potensi tersebut, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan kepatuhan jaminan sosial ketenagkerjaan di Kalimantan Utara,” ujarnya

Dalam mendukung optimalisasi Jamsostek tersebut, Pemprov Kaltara telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek, serta Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/294.2025 tentang Forum Kepatuhan Jamsostek Provinsi Kaltara.

“Saya berharap bahwa hasil evaluasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi kita semua dalam meningkatakn kualitas pelayanan publik dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di Kalimantan Utara yang Maju, Makmur dan Berkelanjutan,” pungkasnya.

(Adv)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved