Berita Nasional Terkini
4 Penyebab BSU BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair, Cek Syarat hingga Alur Penyaluran Bansos Rp 600 Ribu
4 penyebab BSU BPJS Ketenagakerjaan belum cair yang penting diketahui, lengkap cek syarat hingga alur penyaluran bansos Rp 600 Ribu.
Cara Cek Penerima BSU
- Pertama masuk laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Lalu masukkan NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, dan nomor HP terkini
- Selanjutnya tulis ulang nama ibu kandung, email, dan nomor HP Anda
- Pastikan nomor HP & email kamu benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.
- Jika terdapat logo centang hijau, maka nama atau NIK terdaftar sebagai penerima BSU
- Jika tertulis "Data masih dalam proses verifikasi dan validasi" maka Anda hanya perlu melengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut.
Syarat Penerima BSU
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
- Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
BSU BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS
BSU
Bantuan Subsidi Upah
bansos
TribunKaltara.com
Bank Himbara
PT Pos Indonesia
Sosok Irjen Marzuki Ali Basyah, Kapolda Aceh Hasil Mutasi Polri, Akpol 1991 |
![]() |
---|
Sosok Dankorbrimob Komjen Imam Widodo Akpol 1989 Segera Pensiun, Siap-siap Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Hendra Wirawan, Akpol 1996 Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Irjen Gatot RH Petugas Kamtibmas Di Ruang Digital |
![]() |
---|
4 Jenderal Polisi Muncul saat Prabowo Reshuffle Kabinet, Ahmad Dofiri jadi Penasihat Khusus Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.