Berita Nasional Terkini
4 Penyebab BSU BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair, Cek Syarat hingga Alur Penyaluran Bansos Rp 600 Ribu
4 penyebab BSU BPJS Ketenagakerjaan belum cair yang penting diketahui, lengkap cek syarat hingga alur penyaluran bansos Rp 600 Ribu.
TRIBUNKALTARA.COM - Lihat empat penyebab Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan belum cair yang penting diketahui.
Artikel ini sajikan pula syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam artikel ini TribunKaltara.com sajikan juga cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan hingga alur penyaluran bansos BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 600 ribu telah dilakukan.
Sejumlah pekerja pun telah mengonfirmasi jika dirinya telah terima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Namun ada juga pekerja yang mengaku hingga kini belum terima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan diketahui langsung dicairkan ke rekening Bank Himbara masing-masing pekerja yang memenuhi syarat.

Baca juga: Bagaimana Cara Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Pos? Cek juga Syarat Lengkap Penerima BSU
Daftar Bank Himbara yang dimaksud seperti BRI, BNI, Mandiri, hingga BTN.
Selain ke Bank Himbara, BSU BPJS Ketenagakerjaan juga bisa diterima via PT Pos Indonesia.
Sekadar diketahui, pemberian BSU BPJS Ketenagakerjaan ini, bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi.
Termasuk BSU BPJS Ketenagakerjaan ini juga untuk menjaga daya beli masyarakat.
BSU akan diberikan selama dua bulan, yaitu bulan Juni dan Juli, yang ditransferkan sekaligus, sebesar Rp600.000.
Anda dapat mengecek proses pencairan BSU melalui laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
BSU akan ditransfer langsung ke rekening Bank Himbara para penerimanya.
Sementara, bagi yang tidak memiliki rekening Bank Himbara dapat mencairkannya di Kantor Pos Indonesia.
Berdasarkan aturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU yang akan diberikan adalah sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan atau sebesar Rp600.000 untuk dua bulan (Juni-Juli).
Dana BSU ini diberikan tanpa ada potongan apa pun kepada para pegawai yang sesuai kriteria penerimanya.
Sementara, BSU yang diagendakan disalurkan pada bulan Juni, ternyata masih belum merata.
Artinya masih banyak pegawai yang belum menerima pencairan BSU hingga memasuki bulan Juli 2025.
Penyebab BSU Belum Cair
- Penyaluran BSU Bertahap: Artinya proses pencairan atau penyaluran dilakukan tidak serentak. Seperti penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya, akan dilakukan secara bertahap.
- Masih Proses Verifikasi dan Validasi: Proses verifikasi dan validasi data masih berlangsung. Data para penerima wajib melalui tahap verifikasi dan validasi terlebih dahulu.
- Terjadi Masalah Teknis: Selain masih dalam proses, terdapat kesalahan atau masalah teknis dalam penyaluran juga bisa menjadi kendalanya. Maka dari itu pihak Kemnaker harus melakukan pemadanan data agar tidak terjadi kesalahan.
- Pemadanan Data: Proses pemadanan data atau pencocokan data antara BPJS Ketenagakerjaan, dengan Kemnaker dan bank penyalur juga memerlukan waktu yang cukup lama. Hal ini dilakukan agar penyaluran dapat dilakukan tepat sasaran.
Baca juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Belum Cair? Cek Kemungkinan Penyebab dan Cara Update Rekening
Cara Cek Penerima BSU
- Pertama masuk laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Lalu masukkan NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, dan nomor HP terkini
- Selanjutnya tulis ulang nama ibu kandung, email, dan nomor HP Anda
- Pastikan nomor HP & email kamu benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.
- Jika terdapat logo centang hijau, maka nama atau NIK terdaftar sebagai penerima BSU
- Jika tertulis "Data masih dalam proses verifikasi dan validasi" maka Anda hanya perlu melengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut.
Syarat Penerima BSU
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
- Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Alur Penyaluran BSU
- Kemnaker mengirim surat resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta data calon penerima yang sesuai kriteria
- BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan data melakukan verifikasi dan validasi data sesuai dengan persyaratan dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dikirim ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan data
- Lalu data disampaikan kepada bank atau penyalur BSU untuk dilakukan verifikasi dan validasi
- Daftar calon penerima yang sudah diverifikasi dan validasi dijadikan dasar pemberian bantuan
- Dana BSU akan dikirim ke penerima melalui bank atau pos penyalur.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Lengkap 5 Sebab Gagal Terima Bantuan Subsidi Upah
(*)
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BSU Belum Juga Cair hingga Bulan Juli 2025? Simak 4 Faktor Penyebabnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/07/01/bsu-belum-juga-cair-hingga-bulan-juli-2025-simak-4-faktor-penyebabnya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
BSU BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS
BSU
Bantuan Subsidi Upah
bansos
TribunKaltara.com
Bank Himbara
PT Pos Indonesia
Sosok Irjen Marzuki Ali Basyah, Kapolda Aceh Hasil Mutasi Polri, Akpol 1991 |
![]() |
---|
Sosok Dankorbrimob Komjen Imam Widodo Akpol 1989 Segera Pensiun, Siap-siap Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Hendra Wirawan, Akpol 1996 Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Irjen Gatot RH Petugas Kamtibmas Di Ruang Digital |
![]() |
---|
4 Jenderal Polisi Muncul saat Prabowo Reshuffle Kabinet, Ahmad Dofiri jadi Penasihat Khusus Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.