Berita Bulungan Terkini
Sanksi Tegas Kendaraan Over Dimension Overload, Dishub Bulungan tak Keluarkan Izin Uji Kir
Dishub Bulungan bakal memberi sanksi tegas terhadap kendaraan Over Dimension Overload, dengan tidak menerbitkan izin uji kir.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bulungan bakal menindak tegas kendaraan, utamanya truk yang melanggar aturan kapasitas dan ukuran kendaraan, yakni kendaraan yang over dimensi (tidak sesuai ukuran) dan over loading (kelebihan muatan).
Kepala Dishub Bulungan Yunus Luat menegaskan, salah satu sanksi tegas terhadap kendaraan Over Dimension Overload adalah dengan tidak memberikan izin atau surat kir kendaraan.
Terkait dengan aturan larangan Over Dimension Overload, Dishub Bulungan telah rutin melakukan sosialisasi dan sekaligus penertiban terhadap kendaraan yang melintas di sejumlah ruas jalan di Bulungan, Kalimantan Utara.
Langkah ini, kata Yunus Luat, dilakukan guna mengedepankan keselamatan pengguna jalan dan mencegah potensi kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading Bakal Ditindak Ditlantas Polda Kaltara, Gencar Sosialisasi
Yunus menegaskan, sebelum mengambil tindakan tegas, Dishub Bulungan tidak pernah berhenti mengimbau dan mengingatkan masyarakat. Khususnya para pengemudi kendaraan angkutan seperti dumptruck, untuk mematuhi aturan terkait batas dimensi dan beban kendaraan.
"Kami terus menyampaikan pesan dan harapan kepada seluruh pengendara agar mengutamakan keselamatan. Ini juga selalu menjadi pesan dari Pak Bupati Bulungan, bagaimana kita semua harus mengantisipasi segala potensi risiko kecelakaan yang bisa saja terjadi," kata Yunus Luat, Kamis (03/07/2025).
Menurutnya, kesadaran pengemudi lokal sudah mulai membaik. Namun, masih ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan kendaraan dari luar daerah yang masuk ke Bulungan.
"Kalau pengemudi kita sudah mulai berkurang pelanggarannya. Tapi yang dari luar daerah, masih ada satu dua yang melanggar," jelasnya.
Yunus mengatakan, Dishub Bulungan bersikap tegas dalam penerapan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi dan ketentuan tidak akan diberikan izin lolos uji kir.
"Kalau soal ketertiban PKB, kami ketat. Kami tidak akan mengeluarkan izin apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan," tegasnya.
Yunus mengatakan, kewenangan untuk melakukan penindakan langsung atau tilamg terhadap pelanggaran Over Dimension Overload merupakan ranah kepolisian. Sedangkan Dishub hanya memiliki kewenangan dalam pengujian teknis kendaraan.
"Kami di sini fokus pada pengujian kendaraan. Jika tidak patuh, kami tidak mengeluarkan uji KIR dan bahkan bisa mencabutnya. Ini menjadi upaya kami untuk terus mengutamakan keselamatan di jalan raya," jelasnya.
Kendaraan yang melebihi kapasitas beban, misalnya kendaraan yang seharusnya kapasitas maksimal 10 ton tetapi diisi muatan hingga 12 ton, bakal membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lain.
"Kami berharap para pengemudi dan perusahaan angkutan dapat patuh terhadap aturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban dan keselamatan bersama di jalan raya," pungkasnya.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Polresta Bulungan Siaga I, Personel Diminta tak Tinggalkan Tempat Tugas di Hari Libur |
![]() |
---|
Tewas Dilindas Mobil Brimob, Puluhan Ojol di Tanjung Selor Gelar Salat Ghaib untuk Almarhum Affan |
![]() |
---|
Jalin Sinergitas, Satlantas Polresta Bulungan Ngobrol Bareng Driver Ojol di Tanjung Selor |
![]() |
---|
Birau Bulungan 2025 Dipusatkan di Kebun Raya, Ada Pawai Budaya hingga Festival Sungai Kayan |
![]() |
---|
Harga Emas Tinggi, Transaksi di Pegadaian Cabang Tanjung Selor Meningkat 20 Persen di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.