Advertorial
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat Persiapan Kegiatan Pelaksanaan Paritrana Award Tahun 2024
Anugerah Paritrana Award Tahun penilaian 2024 akan digelar BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Kaltara
TRIBUNKALTARA.COM - BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan kembali menyelenggarakan anugerah Paritrana Award Tahun penilaian 2024.
Penghargaan yang akan diberikan kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota, perusahaan maupun badan usaha dalam hal penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini telah memasuki tahap persiapan penilaian.
Pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan Paritrana Award 2024 diadakan di Ruang Rapat Lt. 1, Gedung Gabungan Dinas II Jl. Agatis Tanjung Selor, Kamis ( 3/07/2025).
Nantinya Tim 9 Paritrana Award di daerah akan diketuai oleh Sekda Provinsi Kaltara, sekretaris dari Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Tarakan, dan 7 anggota lain yang terdiri dari Kepala Disnaskertrans Provinsi, unsur pengusaha, unsur serikat pekerja/buruh, ahli jaminan sosial, ahli ekonomi, ahli hukum dan ahli kebijakan publik.
Turut Hadir dalam kegiatan rapat persiapan pelaksanaan Paritrana Award 2024 Asnawi (Kadisnaker Provinsi), Masbuki (Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan), Hasanuddin (Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bulungan Tanjung Selor), Sabarudin (Ahli Jaminan Sosial), Rudi (Perwakilan Serikat Pekerja), Nurul (Perwakilan Universitas) ,dan Unsur Pengusaha.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Masbuki, menyampaikan Penganugerahan Paritrana Award merupakan bentuk apresiasi terhadap pemerintah dan Badan Usaha yang berperan dalam implementasi program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang diselenggarakan setiap tahun.
Paritrana Award merupakan inisiasi pemerintah pusat melalui Kemenko-PMK RI bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, Paritrana Award adalah apresiasi Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan Pelaku Usaha yang telah mendukung implementasi program Jamsostek untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek.
Sehingga melahirkan awareness untuk memenuhi hak jaminan sosial setiap warga negara yang merupakan amanah konstitusi.
Hak jaminan sosial adalah hak yang wajib dipenuhi oleh negara melalui Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan stakeholders lain.
Adapun kegiatan penilaian wawancara kepada calon kandidat Paritrana Award dijadwalkan pada minggu ke-2 bulan Juli 2025 dan pelaksanaan penilaian akan dilaksanakan pada minggu ke-3 bulan Juli 2025.
Pertemuan dan penyerahan penghargaan direncanakan bulan Juli, hasil akhir akan dikirim ke kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami berharap semoga dari kegiatan ini, dapat memperbarui sekaligus meningkatkan koordinasi, integrasi, singkronisasi dan sinergitas semua pihak untuk terus berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh lapisan pekerja di Provinsi Kalimantan Utara," ujar Masbuki.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.