Berita Pemprov Kaltara

Pemprov Kaltara Dorong Penyusunan Rancangan Pergub Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas 

Datu Iqro Ramadhan menyampaikan bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi kondisi rentan, terbelakang, dan miskin. 

Editor: Amiruddin
HO/Pemprov Kaltara
PEDULI DISABILITAS - Pemprov Kaltara Dorong penyusunan Ranpergub Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas yang dipimpin langsung oleh Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra, Setprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan. 

TRIBUNKALTARA.COM - Penyandang disabilitas merupakan warga negara Indonesia yang juga memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama 

Disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si ketika membuka “Kick Off Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas” digelar di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (29/7). 

Mewakili Gubernur Kaltara, Datu Iqro Ramadhan menyampaikan bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi kondisi rentan, terbelakang, dan miskin. 

“Adapun hal ini disebabkan oleh adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, serta pengurangan atau penghilangan hak-hak mereka,” kata Datu Iqro Ramadhan

Datu Iqro menegaskan bahwa negara menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat. 

Keberadaan regulasi di tingkat nasional mengenai penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas menunjukkan pentingnya implementasi di level daerah. 

 

Baca juga: Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Hadiri Pelantikan Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXII

 

Dalam upaya mendukung pemenuhan hak disabilitas juga telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2024 Tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. 

“Perda nomor 17 tahun 2024 yang telah ditetapkan merupakan komitmen kita semua dalam menempatkan penyandang disabilitas sebagai bagian yang utuh dan setara dalam masyarakat,” ucap Datu Iqro Ramadhan

“Ini sebuah komitmen untuk memuliakan martabat mereka sebagai manusia, warga negara, dan bagian dari pembangunan yang inklusif,” sambung Datu Iqro Ramadhan

Ia menyebutkan, dalam menuju regulasi ini dilandasi oleh perubahan paradigma penting dari pendekatan charity based yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai “objek pembangunan”. 

Serta melalui pendekatan human rights based yang menempatkan mereka sebagai “subjek pembangunan” yang memberikan ruang bagi penyandang disabilitas agar lebih berdaya dalam memperjuangkan hak- hak mereka. 

“Untuk mewujudkan masyarakat yang inklusif dan adil, maka perlu hadir kebijakan operasional yang kuat, terukur, dan dapat diimplementasikan,” jelas Datu Iqro Ramadhan

Oleh karena itu, dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda nomor 17 tahun 2024 menjadi sangat penting agar perda yang telah ada tidak hanya menjadi dokumen legal, tetapi mampu mewujud nyata dalam kehidupan sehari-hari penyandang disabilitas

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved