Berita Nasional Terkini

Bagaimana Cara Aktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK? Simak Langkahnya Berikut

Simak tanda-tanda rekening dormant diblokir PPATK lengkap dengan cara mengaktifkannya kembali, ikuti langkah-langkahnya berikut ini.

Freepik.com
CARA AKTIFKAN REKENING - Potret orang memegang ponsel dan kartu rekening dari Freepik.com, Kamis (31/7/2025). Simak tanda-tanda rekening dormant diblokir PPATK hingga cara mengaktifkannya kembali berikut ini. 

TRIBUNKALTARA.COM - Lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberlakukan kebijakan baru terhadap penggunaan rekening bank.

PPATK akan memblokir rekening masyarakat yang masuk dalam status rekening dormant.

Sebagai informasi, rekening dormant adalah rekening yang tidak mengalami transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.

Setiap bank memiliki aturan berbeda, ada yang menetapkan 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan tanpa aktivitas transaksi sebagai batas dormansi.

Baca juga: Mau Dapat Bansos? Simak Cara Daftar DTKS Kemensos 2025 buat Masyarakat Tidak Mampu

Jenis rekening yang akan dibekukan berupa rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening dalam rupiah atau valuta asing dengan kriteria sebagai berikut:

- Tidak ada transaksi debit atau kredit

- Tidak ada transfer masuk atau keluar

- Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller.

Adapun langkah ini diambil setelah PPATK menemukan potensi besar penyalahgunaan rekening untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun penampungan dana kejahatan lainnya.

"Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah Bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant. Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan," tulis caption PPATK dilansir dari akun Instagram resminya @ppatk_indonesia pada postingan 18 Juni 2025 lalu.

Lantas, apa saja tanda rekening bank sudah diblokir PPATK dan bagaimana cara mengaktifkannya kembali? Simak selengkapnya berikut ini.

Tanda Rekening Bank Diblokir PPATK

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat perlu memeriksa apakah rekeningnya termasuk dalam status rekening dormant dan sudah diblokir PPATK atau beku.

Berikut tanda-tanda rekening yang sudah diblokir PPATK.

1. Transaksi tiba-tiba gagal atau diblokir saat melakukan transaksi, disertai notifikasi dari pihak bank.

2. Jika rekening tidak digunakan untuk tarik tunai, transfer, setor dana, atau aktivitas perbankan lainnya minimal tiga bulan, rekening tersebut akan dikategorikan sebagai rekening dormant dan berisiko diblokir.

Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online di Aplikasi JMO, Simak Langkah-langkahnya

3. Rekening yang pernah dipinjamkan atau dijual memiliki risiko untuk diblokir oleh PPATK.

4. Rekening yang tidak pernah digunakan untuk transaksi apa pun, baik oleh pemiliknya maupun pihak lain, namun tetap aktif tanpa disadari.

5. Apabila rekening digunakan untuk mengakses judi online, penipuan, perdagangan narkoba, atau pencucian uang, maka rekening akan dikategorikan sebagai dormant dan akan diblokir oleh PPATK.

Cara Mengaktifkan Lagi Rekening yang Diblokir PPATK

1. Mengisi Formulir Keberatan

- Akses tautan resmi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK melalui link: https://bit/ly/FormHensem

- Isi data lengkap, mulai dari nama, NIK/paspor, nomor rekening, hingga tujuan penggunaan dana.

- Unggah dokumen pendukung seperti e-KTP, buku tabungan, surat kuasa (jika dikuasakan), dan tangkapan layar notifikasi pemblokiran.

- Maksimal unggahan adalah 5 dokumen berukuran masing-masing tidak lebih dari 2 MB.

- Klik “Kirim” setelah seluruh data dan dokumen dilengkapi.

2. Verifikasi Data ke Bank

Nasabah diminta untuk datang ke Bank terkait untuk melakukan proses CDD (Customers Due Diligence)/ Profiling ulang dengan melampirkan sejumlah dokumen sebagai berikut:

- KTP

- Buku Tabungan

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Jalur Seleksi Mandiri, Berapa Besaran Bantuan yang Diterima?

- Bukti Pengisian Keberatan Henti Sementara PPATK

- Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank

3. Proses Pemeriksaan

PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di Bank.

4. Cek Status Rekening

Apabila seluruh tahapan telah dilakukan oleh nasabah, maka Bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing. Dalam proses ini, nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.

Jika masih memerlukan bantuan atau ingin mengetahui informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi layanan WhatsApp resmi PPATK di nomor: 0821-1212-0195 atau email call195@ppatk.go.id.

(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bagaimana Cara Mengetahui Rekening Sudah Diblokir PPATK atau Tidak? Periksa Tanda-Tanda Ini, https://aceh.tribunnews.com/2025/07/30/bagaimana-cara-mengetahui-rekening-sudah-diblokir-ppatk-atau-tidak-periksa-tanda-tanda-ini.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Nur Nihayati

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved