Jadwal Kapal Feri Kaltara

Penumpang Kapal Feri Tana Tidung-Tarakan Dimbau tak Bawa Barang Ilegal, Berangkat Siang Ini 

Hari ini, Jumat 1 Agustus 2025 kapal feri KMP Manta menuju Tarakan Kalimantan Utara hari ini, Berangkat dari Pelabuhan Sebawang Tana Tidung.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RiSMAYANTI
TRANSPORTASI AIR - Keberangkatan kapal feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan dijadwalkan hari ini, Jumat (1/8/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG-Diimbau bagi penumpang kapal feri KMP Manta untuk tidak membawa barang tidak berizin ( ilegal ) seperti narkoba dan sejenisnya, barang mudah terbakar atau meledak.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Arief Prasetiawan saat ditemui TribunKaltara.com di Kantor Dinas Perhubungan Jalan Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara ).

"Dijadwal keberangkatan yang kami share itu sudah ada imbauan-imbauan barang yang tidak boleh dibawa naik kapal, salah satunya yang mudah meledak dan barang ilegal," ujar Arief.

Diketahui kapal feri KMP Manta sudah berangkat dari Tarakan ke Pelabuhan Sebawang sejak pukul 06.00 WITA, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Kapal Feri KMP Manta Tana Tidung-Tarakan Berangkat Hari Ini, Perjalanan Ditempuh Kurang Lebih 7 Jam

Dijadwalkan kapal feri KMP Manta berangkat dari Tana Tidung menuju Tarakan melalui Pelabuhan Sebawang pada pukul 14.00 WITA hari ini Jumat  (1/8/2025).

Tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuaikan dengan jenis dan kategorinya, berikut daftarnya :

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)

2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

Baca juga: Cek Tarif Penumpang dan Kendaraan Kapal Feri KMP Manta Tana Tidung-Tarakan, Berangkat Hari Ini

4. Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter

5. Golongan IV barang Rp 938.000 (mobil pickup dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter)

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved