Berita Nunukan Terkini
Nunukan Catat Rekor Koperasi Desa Terbanyak se-Kaltara, Berikut Strategi dan Tantangannya
Nunukan Kaltara mencatatkan diri sebagai kabupaten dengan jumlah Koperasi Desa Merah Putih terbanyak di Kaltara.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mencatatkan diri sebagai kabupaten dengan jumlah Koperasi Desa Merah Putih terbanyak di Kaltara.
Total 171 koperasi telah dibentuk di desa dan Kelurahan, sebagai bagian dari program nasional satu desa dan satu kelurahan satu koperasi.
Program ini resmi diluncurkan serentak bertepatan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Saat ini memasuki tahap pendampingan intensif dari kementerian terkait dan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar, mengatakan bahwa capaian ini merupakan hasil komitmen dan inisiatif langsung dari masyarakat desa.
Baca juga: Secara Virtual, Wali Kota Tarakan Khairul Hadiri Peresmian Koperasi Desa Merah Putih di Selumit
"Beberapa desa awalnya berencana bergabung membentuk koperasi bersama. Namun setelah proses administrasi berjalan, mereka mempertimbangkan kembali dan memilih membentuk koperasi sendiri. Ini murni inisiatif dari desa, dan kami dukung penuh. Setelah itu dilakukan penyesuaian," kata Helmi kepada TribunKaltara.com, Minggu (03/08/2025), sore.
Satu Desa dan Kelurahan Satu Koperasi
Skema program ini mengatur agar satu desa dan satu kelurahan satu koperasi. Namun, Helmi menyebutkan ada pertimbangan bagi desa-desa kecil yang jumlah penduduknya di bawah 500 jiwa untuk bergabung membentuk satu koperasi.
"Desa-desa seperti di Krayan, Krayan Selatan, dan Lumbis, itu kami izinkan bergabung membentuk satu koperasi bersama. Hal ini mempertimbangkan jumlah warga yang minim serta keterbatasan sumber daya," ucapnya.
Pasca launching pada 12 Juli lalu, kini koperasi-koperasi tersebut menjalani proses pendampingan administratif, yang menjadi tahap penting sebelum bisa mengakses pendanaan usaha.
"Koperasi wajib memiliki legalitas, mulai dari akta di Kemenkumham, NPWP, hingga NIB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Setelah itu barulah mereka menyusun rencana usaha," ujar Helmi.
Rencana usaha tersebut nantinya dijadikan dasar dalam menyusun proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP).
Jika layak, proposal diajukan ke bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang ditunjuk pemerintah pusat.
"Kami belum tahu pasti bank mana saja yang akan menjadi penyalur, tapi proses ini sudah mulai jalan. Setelah diverifikasi dan lolos dari bank, barulah dana usaha koperasi akan dicairkan," tambah Helmi.
Belum Ada Bangunan, Boleh Gunakan Aset Desa
Salah satu tantangan utama saat ini, menurut Helmi, adalah keterbatasan sarana fisik. Nyaris seluruh koperasi yang terbentuk belum memiliki tempat usaha. Namun pemerintah daerah memberi solusi alternatif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.