Cara Membuat SIM Baru Secara Online, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Simak tata cara membuat SIM baru secara online berikut ini, dilengkapi dengan syarat dan besaran biaya yang harus dibayar.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
Tak hanya sebagai bukti kelayakan pengemudi, SIM juga berfungsi sebagai alat identifikasi diri.
Namun, proses pembuatan SIM terkadang kerap menjadi momok gegara antrean panjang dan membutuhkan waktu lama.
Kini, tak perlu datang langsung, proses pengajuan SIM bisa dilakukan secara online melalui sistem SIM Nasional Presisi ( SINAR ).

Bahkan, uji teori pun bisa dilakukan di rumah.
Akan tetapi, ujian praktik tetap harus dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
Baca juga: Mau Pergi ke Luar Negeri? Ini Cara Buat Paspor Online 2025, Lengkap dengan Biaya dan Persyaratan
Petugas akan menilai kecakapan pemohon SIM dalam berkendara.
Mengutip laman Korlantas Polri, berikut ini syarat, tata cara dan rincian biaya pembuatan SIM baru secara online:
Syarat Membuat SIM Online
1. Memiliki KTP yang masih berlaku.
2. Berusia minimal 17 tahun untuk SIM A dan SIM C.
3. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan hasil psikotes.
4. Lulus ujian teori dan praktik yang diselanggarakan Satpas.
Cara Membuat SIM Online
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
4. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.
Baca juga: Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara, Siap-siap War, Kuota Terbatas
Biaya Membuat SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis Tarif PNBP yang Berlaku pada Polri, berikut tarif resmi pembuatan SIM:
- SIM A, B1, B2: Rp120 ribu
- SIM C, C1, C2: Rp100 ribu
- SIM D, D1: Rp50 ribu
- SIM Internasional: Rp250 ribu
Perlu dicatat bahwa tarif di atas belum termasuk biaya tes psikologi dan tes kesehatan sebagai persyaratan tambahan:
- Tes psikologi: sekitar Rp37.500
- Tes RIKKES jasmani: tergantung klinik, bisa bervariasi
Tak hanya membuat SIM baru, memperpanjang SIM juga bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Bahkan, SIM dengan masa berlaku baru akan langsung dikirim ke rumah.
Baca juga: 2 Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Setelah Resign, Mudah Cuma Lewat HP
Simak tata cara perpanjangan SIM secara online:
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
3. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tata Cara Bikin SIM Secara Online, Ujian Teori Bisa dari Rumah, https://jakarta.tribunnews.com/2025/01/23/tata-cara-bikin-sim-secara-online-ujian-teori-bisa-dari-rumah.
Editor: Jaisy Rahman Tohir
Mau Pergi ke Luar Negeri? Ini Cara Buat Paspor Online 2025, Lengkap dengan Biaya dan Persyaratan |
![]() |
---|
Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara, Siap-siap War, Kuota Terbatas |
![]() |
---|
Cara Verifikasi Rekening di Info GTK biar Insentif Guru Non-ASN 2025 Cair, Ikuti Tahapannya |
![]() |
---|
Cara Daftar Beasiswa Paragon 2025, Batas Akhir 31 Agustus, Cek Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.