Kabar Artis
5 Fakta Sidang Perdana Jonathan Frizzy Kasus Vape Obat Keras, Terancam Penjara 12 Tahun
Terancam hukuman penjara 12 tahun, inilah fakta-fakta sidang perdana Jonathan Frizzy atas kasus dugaan obat keras dalam vape.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk telah menjalani sidang perdana kasus dugaan obat keras dalam vape di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (6/8/2025).
Sosok Jonathan Frizzy merupakan aktor dan model Indonesia.
Ia merupakan pria kelahiran Pematangsiantar, Sumatera Utara pada 13 April 1982.
Mengawali karier dari dunia model, Ijonk mencoba peruntungannya di dunia sinetron hingga wajahnya kerap menghiasi layar kaca.
Jonathan Frizzy pernah menikah dengan Dhena Devanka pada Mei 2012 kemudian bercerai 17 Februari 2022.

Namanya sempat menjadi sorotan publik lantaran mantan istrinya menuduh Ijonk terlibat cinta lokasi dengan salah satu aktris wanita, Ririn Dwi Ariyanti.
Baca juga: 4 Fakta Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Berisi Obat Keras, Polisi Ungkap Peran sang Aktor
Bahkan pada Januari 2025 lalu, sang aktor diisukan telah melamar Ririn meski hal itu dibantah oleh pamannya, Benny Simanjuntak.
Pada Mei 2025, Ijonk ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggunaan dan distribusi obat keras dalam kandungan rokok elektrik alias vape.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta sidang perdana kasus dugaan obat keras dalam vape yang menyeret Jonathan Frizzy? Simak rangkumannya berikut ini.
1. Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Dalam sidang perdana yang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jonathan Frizzy dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Dakwaan dari JPU secara garis besarnya dakwaan disusun alternatif, dakwaan pertama itu melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 UU Kesehatan ya," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib kepada awak media, Rabu (6/8/2025).
“Dari hasil laboratorium memang tidak ditemukan zat narkotika maupun psikotropika, tapi mengandung unsur anestesi. Maka didakwakan melanggar Undang-Undang Kesehatan,” lanjutnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib menjelaskan bahwa ancaman hukumannya mencapai maksimal 12 tahun penjara atau denda, sesuai Pasal 45 Undang-Undang Kesehatan.
2. Tak Ajukan Eksepsi
Meski demikian, pihak Jonathan Frizzy tidak mengajukan eksepsi atau keberatan bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan.
"Itu yang kami sampaikan tadi, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Artinya dia paham dan mengerti isi dakwaan dari JPU," ujar kuasa hukum Ijonk.
Pihak pengacara mengatakan sidang akan ditunda untuk pemeriksaan saksi.
"Agenda berikutnya karena kami tidak mengajukan eksepsi, sidang akan ditunda satu minggu untuk pemeriksaan saksi yang dihadirkan penuntut umum," kata Andreas.
Ia menegaskan, pihaknya memilih untuk langsung masuk ke pokok perkara agar pembuktian bisa segera dilakukan.
Baca juga: Jonathan Frizzy Temani Ririn Dwi Ariyanti saat Puasa Ramadan, Benny Simanjuntak Singgung Toleransi
3. Kondisi Kesehatan Ijonk: Sempat Terindikasi Kanker
Ijonk sempat menjalani pemeriksaan medis sebelum menjalani proses hukum di tahap dua.
Biopsi dilakukan Jonathan Frizzy pasca operasi ambeien.
Prosedur medis ini melibatkan pengambilan sampel jaringan dari tubuh untuk diperiksa di bawah mikroskop.
Kuasa hukum Jonathan, Ida Bagus mengungkapkan bahwa saat pemeriksaan tersebut sempat ditemukan indikasi awal kanker.
"Dari pemeriksaan kesehatannya saat itu, sebelum dilakukan tahap dua, Ijonk sempat melakukan biopsi. Ada indikasi kanker, namun hasil dari biopsi sendiri kami belum dapat. Indikasi itu ya namanya indikasi tetap ada, namun apakah itu kanker atau bukan, kami belum mendapatkan hasil finalnya,” ujar Ida Bagus kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Dugaan ini menguat karena riawayat kanker usus di keluarganya.
Meski belum pulih sepenuhnya, Jonathan tetap menunjukkan komitmen untuk menjalani proses hukum yang tengah berlangsung.
4. Pembelaan Benny Simanjuntak untuk Ijonk
Usai menghadiri sidang dakwaan keponakannya, Benny Simanjuntak buka suara.
Benny menceritakan kronologi yang menjadi pangkal masalah keponakannya.
Ia menegaskan Ijonk sama sekali bukan pengedar seperti yang dituduhkan selama ini.
Menurut Benny, aktor 43 tahun itu hanya dimintai tolong jasa titip (jastip) vape dari seorang teman.
Benny mengatakan bahwa semua berawal dari permintaan tolong untuk mengambil 100 vape dari Kuala Lumpur, sementara Ijonk saat itu sedang berada di Bangkok.
"Jonathan itu diminta tolongin untuk mengambil jastip ya, jastip berupa vape dari Kuala Lumpur. Sementara itu, Ijonk itu ada di Bangkok waktu itu. Jastip itu ada yang berjumlah 100 biji, 100 vape ya," ujar Benny.
Karena berada di negara lain, Ijonk menghubungkan pihak pemilik barang dengan asistennya untuk proses pengambilan di bandara.
Namun, sebagian barang kemudian ditahan oleh petugas.
Benny menegaskan bahwa penahanan 50 buah vape itu murni karena jumlahnya yang melebihi ketentuan bukan karena mengandung zat terlarang.
"Penahanan juga tidak ada. Tidak ada dibilang bahwa itu barang narkotik atau apa. Cuma kebanyakan, lalu lepas 50. Gitu aja. Jadi itu aja sebenarnya kronologinya," lanjut Benny Simanjuntak.
Benny juga mengaku memegang bukti surat dari pihak berwenang yang menyatakan vape tersebut bukanlah barang berbahaya.
Baca juga: 4 Fakta Ibu Kimberly Ryder Labrak Edward Akbar, Emosi Singgung Nafkah Cucu, Mantan Mantu Malah Kabur
5. Awal Mula Kasus
Kasus ini mulai terungkap pada Maret 2025 saat petugas piket Bea Cukai Bandara Soetta berkoordinasi melaporkan ke piket Sat Resnarkoba Polres Soetta bahwa ada penumpang inisial BTR yang diamankan setelah tiba dari Malaysia.
BTR kedapatan membawa zat etomidate dalam tas/koper yang dibawanya.
"Dari tersangka BTR, kemudian berkembangan kepada tersangka kedua, seorang perempuan inisial ER yang juga diamankan," kata AKBP Ronald Sipayung, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta.
Barang-barang itu diketahui berasal dari luar negeri dan semestinya tidak diperjualbelikan secara bebas di Indonesia karena termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya diatur ketat undang-undang.
Dari penyelidikan tersebut, tiga orang diamankan, yakni dua pria berinisial BTR dan EDS, serta seorang perempuan berinisial ER. Ketiganya kini telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Pengembangan kasus berlanjut hingga kemudian muncul nama publik figur inisial JF alias Jonathan Frizzy.
Ijonk ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro pada 4 Mei 2025.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Jonathan Frizzy membuat sebuah grup untuk mengatur penjemputan vape etomidate.
JF juga memberikan informasi terkait dengan tempat penginapan atau hotel di Kuala Lumpur kemudian dalam proses membawa ke Jakarta.
Ronald mengungkap JF berperan pula dalam melakukan pengawasan dan pengontrolan.
"JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan karena di awal masuknya barang ini sempat dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai dan ada komunikasi-komunikasi dalam grup bahwa barang ini akan diurus sehingga bisa dikeluarkan," ujar Kombes Ronald.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jonathan Frizzy Didakwa Langgar UU Kesehatan, Terancam 12 Tahun Penjara, https://www.tribunnews.com/seleb/2025/08/06/jonathan-frizzy-didakwa-langgar-uu-kesehatan-terancam-12-tahun-penjara.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
3 Fakta Sidang Cerai Andre Taulany-Erin, sang Komedian Emosi Anak Diajukan jadi Saksi |
![]() |
---|
4 Fakta Ulang Tahun Syahrini, Naik Private Jet ke Jakarta, Kue Berbentuk Lampu Gantung jadi Sorotan |
![]() |
---|
5 Fakta Erika Carlina Melahirkan, Bravy Sumbang Nama Anak hingga Respons DJ Panda |
![]() |
---|
4 Fakta Ulang Tahun Mewah Ria Ricis dan Moana, Gelontorkan Uang Rp1 M, Ada Tamu Spesial yang Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.