Waspada ASN TNI-Polri yang Tak Netral di Pilkada Malinau, Bawaslu Siapkan Strategi Pantau Medsos

Waspada ASN TNI-Polri yang tak netral di Pilkada Malinau, Bawaslu siapkan strategi pantau media sosial ( medsos ).

Kolase TribunKaltara.com / freepik dan KPU
ILUSTRASI - Bawaslu Malinau Siapkan Strategi Pantau Netralitas ASN TNI-Polri di Pilkada (Kolase TribunKaltara.com / freepik dan KPU) 

TRIBUNKALTARA.COM - Waspada ASN TNI-Polri yang tak netral di Pilkada Malinau, Bawaslu siapkan strategi pantau media sosial ( medsos ).

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Malinau ( Bawaslu Malinau ) punya strategi khusus guna mendisiplinkan netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN ) maupun TNI-Polri selama Pilkada.

Cara yang disiapkan Bawaslu Malinau memantau netralitas ASN TNI-Polri dengan memantau akun medsos peserta Pilkada Malinau.

Bawaslu Malinau mengimbau agar Paslon segera membuat akun kampanye media sosial, Selasa (29/9/2020).

TUNDA LAGI Lanjutan Liga 1 & Liga 2 Bisa Ditiadakan, Berikut Pernyataan Ketua PSSI Mochamad Iriawan

Dapatkan Bansos Rp 500 Ribu Dengan Kartu Keluarga Sejahtera & Cair Bulan Ini, Berikut Cara Daftarnya

Simpan Sabu di Dalam Masker, Warga Sangatta Selatan Kutai Timur Ditangkap Polisi

Jenderal TNI Purn Gatot Nurmantyo Ketahui Siapa Massa yang Bubarkan Acara KAMI, Ngaku Senang Didemo

Berdasarkan PKPU 11/2020, setiap pasangan calon (Paslon) dapat membuat maksimal 20 akun media sosial.

Akun media sosial tersebut digunakan untuk keperluan kampanye dalam jaringan (Daring).

Ketua Bawaslu Malinau, Donny mengatakan pihaknya telah bersurat kepada masing-masing pasangan calon untuk membuat dan melaporkan akun sosial medianya.

Hal ini guna keperluan terhadap kampanye yang dilakukan secara daring.

"Kami sudah bersurat kepada masing-masing LO Paslon untuk segera membuat akun media sosialnya," jelasnya.

Pengawasan yang dilakukan Bawaslu terbatas pada akun media sosial yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Malinau.

Fokus pengawasan Bawaslu Malinau juga mengawasi keterlibatan pihak-pihak yang dilarang berdasarkan PKPU.

Pihak yang dilarang yang dimaksud adalah pihak yang dituntut untuk netral dalam Pilkada Serentak 2020.

"Jika melibatkan pihak yang dilarang, contohnya ASN, TNI, Polri yang mengampanyekan salah satu Paslon, itu juga menjadi fokus pengawasan kita," ungkapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malinau, Donny
Ketua Bawaslu Kabupaten Malinau, Donny (TribunKaltara.com / Mohammad Supri)

Sudah diingatkan Pjs Gubernur Kaltara

Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Teguh Setyabudi, mengingatkan ASN netral dalam Pilkada serentak 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved