Gatot Nurmantyo Serang Institusi Idham Azis, Tak Terima Aktivis KAMI Ditangkap Polisi Kasus UU ITE
Eks Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo serang institusi Idham Azis, buntut Aktivis KAMI ditangkap polisi, ini tudingannya ke Polri
TRIBUNKALTARA.COM - Eks Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo serang institusi Idham Azis, buntut Aktivis KAMI ditangkap polisi, ini tudingannya ke Polri.
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ) Gatot Nurmantyo tak tinggal diam setelah sejumlah aktivis organisasinya ditangkap polisi.
Sebelumnya, Mabes Polri mengamankan delapan aktivis KAMI dan dijerat dengan pasal UU ITE.
Tak terima penangkapan yang dilakukan Polri, Gatot Nurmantyo menuding institusi Idham Azis berupaya membangun opini tendensius.
Tudingan itu berkaitan dengan kegiatan pers rilis penangkapan aktivis KAMI yang dipimpin Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, Selasa (13/10/2020).
"Pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut KAMI nilai mengandung nuansa pembentukan opini ( framing ) dan melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius," ujar Gatot Nurmantyo dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2020).
Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo juga menganggap pengumuman penangkapan aktivis KAMI terlalu dini.
Sebab, Polri telah mengumumkan kesimpulan pada saat pemeriksaan masih berlangsung.
"Bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung," tegas dia.
Baca juga: Sinkronisasi Data Pokok Pendidikan Jenjang SD di Kabupaten Malinau Capai 97,62 Persen
Baca juga: SBY Blak-blakan Mengakui Bukan Cuma Sekali Difitnah di Era Jokowi, Wiranto dan Jusuf Kalla Tahu
Baca juga: Disperindagkop Tarakan : Refokusing Anggaran Revitalisasi Pasar Tenguyun, Los Pedagang Dikurangi
Baca juga: ILC Mendadak Tak Tayang Seperti Biasa, Karni Ilyas Minta Maaf dan Curhat di Twitter, Simpan Rahasia?
Selain itu, Gatot Nurmantyo menyatakan, Polri telah melakukan kesalahan prosedur penanganan kasus karena mengumumkan identitas aktivis KAMI yang ditangkap.
Menurut dia, Polri menabrak prinsip praduga tak bersalah.
"Membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogianya harus diindahkan oleh lembaga penegak hukum/Polri," kata purnawirawan Jenderal bintang 4 ini.
Sebelumnya, Mabes Polri mengamankan delapan aktivis KAMI di lokasi yang berbeda.
Tiga dari delapan orang yang diamankan merupakan petinggi KAMI.
Ketiganya adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.