TERNYATA! ini Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung, Polisi Tetapkan 8 Tukang Bangunan Jadi Tersangka
Ternyata! ini penyebab kebakaran Gedung Kejagung, Polisi tetapkan 8 tukang bangunan jadi tersangka.
TRIBUNKALTARA.COM - Ternyata! ini penyebab kebakaran Gedung Kejagung, Polisi tetapkan 8 tukang bangunan jadi tersangka.
Pencarian penyebab terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mulai memperlihatkan titik terang.
Selama kurang lebih 2 bulan melakukan pencarian, akhirnya polisi menetapkan tersangka.
8 orang pekerja bangunan jadi tersangka kebakaran yang terjadi 22 Agustus silam.
Polisi juga menyebut api yang membakar gedung Kejagung berasal dari puntung rokok.
Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan terakhir.
Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.
Baca juga: MESRA, Kevin Sanjaya Unggah Foto Bareng Natasha Wilona, Tangan Mantan Verrel Bramasta Disorot
Baca juga: Update Kapan Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11? Login prakerja.go.id di Akhir Oktober
Baca juga: Cegah Banjir di Wilayah Jakarta, Anies Baswedan Akhirnya Tiru Langkah Ahok
Baca juga: SERU! Liga Italia BIG MATCH AC Milan vs AS Roma, Link Live Streaming RCTI, Tonton dari Ponsel Gratis
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali.
Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung.
"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kami lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kami tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo, Jumat (23/10).
Kedelapan tersangka adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI.
Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.
Kemudian, mandor tukang berinisial IS, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebutkan kedelapan tersangka masih belum ditahan oleh pihak kepolisian.