Susul Sri Sultan Hamengkubuwono X, Anies Baswedan Juga Naikkan UMP Jakarta 2021 Jadi Rp 4,4 Juta
Susul Sri Sultan Hamengkubuwono X, Anies Baswedan juga naikkan UMP Jakarta 2021 jadi Rp 4,4 juta.
TRIBUNKALTARA.COM - Susul Sri Sultan Hamengkubuwono X, Anies Baswedan juga naikkan UMP Jakarta 2021 jadi Rp 4,4 juta.
Langkah berani diambil oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dengan menaikan UMP Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4,4 juta.
Keberanian ini bukan tanpa dasar, Gubernur Anies tetap mengacu pada aturan yang dikeluarkan Menaker Ida Fauziyah.
Sehingga, tidak ada aturan yang dilanggar dalam pengambilan kebijakan ini.
Bukan hanya Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021.
Meski demikian, Anies Baswedan menyebut kebijakannya ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah.
Tak hanya itu, Anies Baswedan juga merilis program Kartu Pekerja untuk meringankan karyawan terdampak Covid-19.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 sebesar 3,27 persen,.
Yakni menjadi Rp 4.416.186,548 bagi kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Tak Ikuti SE Menaker, Sultan Hamengkubuwono X Berani Naikkan UMP 2021, Tapi Buruh Justru Kecewa
Baca juga: Link Live Streaming dan Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Minggu 1 November 2020, Talkshow Hutan Kita
Baca juga: Hasil Liga Italia, Conte Temukan Faktor Inter Milan Loyo Lawan Parma, Nyaris Dipermalukan Gervinho
Baca juga: TERBARU Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 1 November 2020 Taurus Tersesat dan Kesepian, Leo Sentimentil
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, besaran kenaikan UMP ini mengikuti rumus yang tercantum pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sementara UMP bagi kegiatan usaha yang terdampak pandemi Covid-19 tidak mengalami kenaikan atau besarannya sama dengan UMP 2020.
Kelompok usaha yang terdampak pandemi dapat menggunakan besaran UMP 2020, dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020.
Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies Baswedan, melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).