TERTANGKAP Polisi Ciduk dan Jadikan Tersangka Pemilik Akun Twitter Penyebar Video Syur Mirip Gisel

Tertangkap polisi ciduk dan jadikan tersangka pemilik akun Twitter penyebar video syur mirip Gisel.

Kolase TribunKaltara.com / Twitter dan Instagram @gisel_la
Video mesum mirip Gisel beredar dan viral di Twitter. Polisi sudah menangkap pemilik akun Twitter penyebar video itu. (Kolase TribunKaltara.com / Twitter dan Instagram @gisel_la) 

TRIBUNKALTARA.COM -  Tertangkap polisi ciduk dan jadikan tersangka pemilik akun Twitter penyebar video syur mirip Gisel.

Tidak menunggu lama, Polisi akhirnya berhasil menangkap pemilik akun Twitter penyebar video syur mirip Gisel.

Namun demikian, polisi juga nantinya akan memanggil Gisel untuk dilakukan pengambilan keterangan dan pemeriksaan.

Bukan hanya Gisel, Jesica Iskandar ( Jedar) juga akan dipanggil dengan masalah yang sama.

Penangkapan itu dilakukan setelah dilakukan sejumlah penyelidikan kasus  tersebut.

Akun twitter ini diketahui merupakan pihak yang pertama kali menyebarkan video syur mirip Gisel.  

Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun Twitter penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel, Rabu (11/11/2020) malam.

Salah satu sumber di Polda Metro Jaya menyatakan, pemilik akun Twitter yang ditangkap adalah pria berinisial PP.

PP diamankan setelah penyidik melakukan gelar perkara awal kasus ini pada Rabu sore.

Baca juga: Lebaran 2021 Bulan Mei, Daftar Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2021, Tambahan Cuti Bersama Natal

Baca juga: VIRAL! Pembeli Ini Diremehkan Pelayan Restoran Karena Pesan Paket Promo, Akhirnya Lakukan Pembalasan

Baca juga: UPDATE Daftar Harga Motor Honda Bulan November 2020, Ada Motor Bebek hingga Motor Sport

Baca juga: BUKAN RAMBUT atau KIMONO! Pakar Temukan 2 Kesamaan di Tubuh Gisel & Wanita di Video Asusila 19 Detik

Dalam gelar perkara itu penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran penyebaran video syur itu.

"Pemilik akun Twitter ini yang menyebarkan video mirip Gisel itu pertama kali dan sudah ditangkap. Inisialnya PP," kata sumber tersebut di Polda Metro Jaya itu, Kamis (12/11/2020).

Saat ini, katanya, penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan PP sebagai tersangka dan ditahan.

Aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus penyebaran video syur mirip Gisel dan Jessica Iskandar alias Jedar, Rabu sore.

Hasilnya, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana dalam penyebaran video itu.

Berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi, jelas Yusri Yunus, ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam viralnya dia video syur mirip artis tersebut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved