Mendadak Ketua KPK Firli Bahuri Singgung Buku How Democracies Die yang diunggah Anies Baswedan
Mendadak Ketua KPK Firli Bahuri singgung buku How Democracies Die yang diunggah Anies Baswedan di Instagram, saat membahas korupsi
TRIBUNKALTARA.COM - Mendadak Ketua KPK Firli Bahuri singgung buku How Democracies Die yang diunggah Anies Baswedan di Instagram, saat membahas korupsi.
Buku How Democracies Die menjadi viral di masyarakat setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunggahnya di Instagram.
Setelah buku itu mencuat, mendadak Ketua KPK Firli Bahuri menyinggung buku yang dibaca Anies Baswedan saat membahas korupsi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri menyinggung unggahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di media sosial Twitter yang tengah membaca buku berjudul How Democracies Die.
Sebelumnya Anies Baswedan mengunggah foto sedang membaca buku di media sosial Twitter pada Minggu (22/11/2020).
"Kemarin saya lihat ada di media, Pak Anies membaca How Democracies Die. Bukunya ada itu sudah lama tahun 2002, saya sudah baca buku itu.
Kalau ada yang baru baca sekarang, kayak baru bahwa itu udah lama," kata Firli dalam acara Serah Terima Barang Rampasan dari KPK yang disiarkan YouTube KPK, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: Kapolda Metro Temui Anies Baswedan? Bila Ada Gangguan tak Segan Minta Bantuan Operasi Militer TNI
Baca juga: Turunkan Baliho Habib Rizieq di Petamburan, TNI Ribut dengan Warga, Reaksi Wakil Anies Baswedan?
Pernyataan itu dilontarkan Firli Bahuri, saat dia menjelaskan soal bahaya korupsi.
Menurut Firli Bahuri, banyak negara gagal mewujudkan tujuan negara, karena masifnya perbuatan korupsi.
"Kita paham bahwa tindak pidana korupsi ini menjadi perhatian kita bersama dan bukan hanya perhatian bangsa Indonesia, tetapi seluruh dunia memberikan perhatian terhadap korupsi.
Karena kejahatan ini adalah kejahatan yang luar biasa, makanya penanganan dilakukan secara luar biasa," ucap Firli Bahuri.
Firli Bahuri tak memungkiri, perilaku korupsi dapat merusak seluruh sendi kehidupan.
Dia menyebut, penanganan korupsi dapat dilakukan dengan tiga cara.
Pertama, melakukan penyelamatan keuangan dan negara.
Kedua, menjamin tersampaikannya hak-hak politik dan sosial.