Setelah Anies Baswedan dan Wakilnya Diperiksa, Polisi Temukan Unsur Pidana di Acara Habib Rizieq

Periksa Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, polisi temukan unsur tindak pidana kasus kerumunan di acara pimpinan FPI, Habib Rizieq

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa pengikutnya setibanya di Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Habib Rizieq Shihab kembali ke Indonesia setelah tinggal di Arab Saudi selama 3 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNKALTARA.COM - Setelah periksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, polisi temukan unsur tindak pidana kasus kerumunan di acara pimpinan FPI, Habib Rizieq.

Kasus kerumunan di acara Habib Rizieq beberapa waktu lalu, memasuki babak baru.

Setelah memeriksa sejumlah saksi termasuk Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria, polisi menemukan adanya unsur tindak pidana.

Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekakarantinaan Kesehatan yang menjadi babak baru kasus tersebut.

Unsur itu ditemukan setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan panjang dengan memeriksa sejumlah barang bukti dan saksi di acara Habib Rizieq.

Baca juga: Giliran Gatot Nurmantyo Soroti Perintah Pangdam Jaya Copot Baliho Habib Rizieq, Bisa Dapat Teguran?

Sebagaimana diketahui, polisi telah memeriksa saksi untuk dimintai klarifikasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.

Selain itu polisi juga memanggil Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria dan Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

Setidaknya sudah lebih dari 15 orang yang diperiksa terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Rizieq.

Unsur tindak pidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara guna membuat terang kasus tersebut.

"Gelar perkara kalau tidak salah tadi pagi sudah dilakukan dan sudah selesai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: TNI dan Polisi Dihalangi FPI saat Masuk Kawasan Habib Rizieq di Petamburan, Dandim Tak Tinggal Diam

Berdasar pada hasil gelar perkara kasus itu, kata Yusri, kerumunan tersebut telah memenuhi unsur yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Memang betul setelah hasil gelar perkara memenuhi unsur-unsur persangkaan pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," katanya.

Namun, Yusri tak ingin berbicara lebih jauh mengenai apakah penyelenggara acara dalam hal ini Rizieq akan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, kata Yusri, penyidik masih melakukan pendalaman dalam mengusut kasus dengan melengkapi bukti-bukti dan petunjuk lain.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved