Virus Corona
Pedoman Baru Penggunaan Masker dari WHO, Termasuk di Dalam Ruangan, Antisipasi Covid-19
Simak pedoman baru penggunaan masker dari WHO, termasuk di dalam ruangan, antisipasi Covid-19 virus corona.
TRIBUNKALTARA.COM - Simak pedoman baru penggunaan masker dari WHO, termasuk di dalam ruangan, antisipasi Covid-19 virus corona.
Akhirnya Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO ) memperbarui pedoman pemakaian masker terkait Covid-19.
Pedoman baru penggunaan masker ini dikeluarkan WHO untuk merespons tingginya kasus Covid-19 di dunia.
Tak cuma di luar rumah, pada pedoman baru tersebut, direkomendasikan pula pemakaian masker saat di dalam ruangan.
WHO merekomendasikan penggunaan masker di dalam ruangan saat bersama orang lain, terutama jika ventilasi ruangan dinilai buruk.
WHO menyebut penggunaan masker adalah bagian dari tindakan pencegahan dan pengendalian yang komprehensif untuk membatasi penyebaran Covid-19."
Masker saja, bahkan saat digunakan dengan benar, itu tidak cukup untuk memberi perlindungan atau mengendalikan virus," tulis WHO dalam pedoman terbaru, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Dana Desa Covid-19 Berbasis Swakelola, Amir Bakry : Berdayakan Penjahit Lokal Produksi Masker
Tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi Covid-19 yang lain juga harus dilakukan termasuk mencuci tangan, menjaga jarak minimal satu meter, tidak menyentuh wajah orang lain, etika saat batuk bersin, memiliki ventilasi ruangan yang baik, tes Covid-19, pelacakan kontak, karantina, dan isolasi.
Dilansir Fox News, Kamis (3/12/2020), WHO menyatakan, masker harus digunakan dengan benar untuk perlindungan dan untuk mencegah penularan.
WHO merekomendasikan siapa pun yang dicurigai atau dikonfirmasi terinfeksi virus corona SARS-CoV-2 wajib memakai masker saat bertatap muka dengan orang lain.
Selain itu, penggunaan, penyimpanan, kebersihan, dan pembuangan masker yang tepat sangat penting untuk efektivitas mencegah penularan virus corona.
Badan tersebut menyarankan untuk selalu menggunakan masker di mana pun, terutama di dalam ruangan saat bertemu dengan orang lain dan ventilasi udaranya tidak memadai.
"Bagi daerah atau kelompok (kluster) yang diketahui atau diduga sebagai sumber penularan Covid-19, WHO mengimbau masyarakat wajib memakai masker non-medis.
Ini seperti di tempat kerja dalam ruangan yang digunakan bersama, sekolah, atau luar ruangan di mana jarak fisik minimal 1 meter tidak dapat dilakukan," tulis pedoman WHO.
"Jika di dalam ruangan, kecuali jika ventilasi ruangan memadai, WHO menyarankan masyarakat harus memakai masker non medis, terlepas dari apakah jarak fisik minimal 1 meter dapat diterapkan."