Karni Ilyas Bersama Seorang Purnawirawan Jenderal Diperiksa Jaksa di NTT, Terseret Kasus Tanah ?
Jurnalis senior Karni Ilyas diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) bersama purnawirawan jenderal, Gories Mere.
TRIBUNKALTARA.COM - Jurnalis senior Karni Ilyas diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( NTT ).
Selain Presiden Indonesia Lawyers Club ( ILC ), Gories Mere juga turut diperiksa oleh jaksa .
Gories Mere merupakan purnawirawan Polri, dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal ( Komjen ).
Kuasa hukum ahli waris Abdullah Tengku Daeng Malewa , Muhammad Achyar , membantah pemeriksaan Gories Mere ( GM ) dan Karni Ilyas (KI ) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berkaitan dengan dugaan perjanjian jual beli tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Muhammad Achyar menegaskan bahwa informasi soal Gories Mere dan Karni Ilyas yang dijadwalkan diperiksa pada hari Rabu (2/12/2020) oleh penyidik Kejati NTT sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan total kerugian negara mencapai Rp 3 triliun adalah tidak benar.
Achyar, melalui siaran pers, Jakarta, Jumat (4/12/2020), mengatakan pada tahun 2017 Gories Mere dan Karni Ilyas pernah melakukan perjanjian jual beli tanah dengan ahli waris Abdullah Tengku Daeng Malewa.
Namun, perjanjian jual beli itu kemudian dibatalkan karena sampai 2018 sertifikat hak milik tanah tidak kunjung diterbitkan.
Baca juga: AKHIRNYA Karni Ilyas Bahas UU ITE Mengancam Kebebasan Berpendapat?, Tayang di TV One 3 November 2020
Baca juga: Fadli Zon Sarankan Presiden ILC Siapkan Kursi Kosong, Menkes Terawan Diundang Karni Ilyas tak Datang
Baca juga: Jawaban Lugas Mahfud MD di ILC, Karni Ilyas Tanya Pembubaran KAMI di Tengah Pidato Gatot Nurmantyo
"Belum tahu Pak Gories dan Pak Karni dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam hubungan apa dengan masalah tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu," katanya seperti dilansir Antara.
Achyar melanjutkan, "Kemungkinan berhubungan dengan pembelian bidang tanah lebih kurang 4.000 meter dari para ahli waris Daeng Malewa pada tahun 2017. Pembeli beriktikad baik."
Ditegaskannya bahwa Gories Mere dan Karni Ilyas tidak memiliki tanah di Labuan Bajo seperti yang diberitakan.
Hal itu karena perjanjian jual beli itu sudah dibatalkan.
"Jadi, tidak ada tanah Pak GM dan Pak KI di lokasi tersebut," kataya menandaskan.
Menurut dia, yang ada itu tanah para ahli waris Daeng Malewa total luas kurang lebih 5 hektare yang telah dijual kepada David dan baru dibayar down payment.
"Belum lunas. Akan dibayar lunas jika telah terbit sertifikat hak milik. Jadi, belum ada peralihan hak. Pak David itu pembeli beriktikad baik," tuturnya.
Hal itu diamini oleh Gabriel Mahal selaku kuasa hukum Adam Djudje. Gabriel memastikan Gories dan Karni sama sekali tidak ada kaitannya dengan klaim tanah Adam Djudje yang juga diklaim sebagai tanah pemda itu.